IndependenNews.com | Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengangkatan sumpah janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (12/01/24) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, yang turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar S.H, M.H, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Asisten III Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, S.E.,M.P, Danlanal Tarempa, Letkol Laut Ari Sukmana SE. M.Tr, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Ph.D, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman ST, BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Muslim, Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Muslim Chan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggarannya paripurna PAW DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk bisa hadir dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024,” ujar Syamsil.
Lanjut Syamsil, Dia membacakan surat resmi pengangkatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berisi:
Pada pasal 99 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Serta mengacu pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sana.
Dan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 1418 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024 dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengganti anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perwakilan dari partai demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Aniza sebagai pengganti Alm Safrilis S.H.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024, ”tutupnya.(RS)