IndependenNews.com, Anambas | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Kepala Kaerah terhadap rancangan peraturan daerah, Kamis (24/2/22)
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II, Firdian Syah dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta anggota dewan lainnya menyetujui 2 Ranperda.
Adapun kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranprda) yang disepakati untuk dijadikan perda yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041.
Hasil rapat tersebut disetujui setelah Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Anambas membacakan pendapat akhir setiap raksi. Kemudian dilanjutkan oleh pimpinan dengan meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun yang hadir melalui virtual.
Dikatakan Syamsil Umri, bahwa dua rancangan perda diatas, telah melalui tahapan demi tahapan, rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama, yang dimulai dari penyampaian rancangan perda, dan pandangan umum fraksi telah disampaikan dalam rapat paripurna, yang kemudian dilanjutkan pembahasan pada tingkat
alat kelengkapan DPRD, yang tentunya melibatkan pemerintah daerah.
Atas penyelesaian itu, seluruh unsur pimpinan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada badan pembentukan perda DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran-pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang besifat kebijakan dan strategis, yang setidaknya dapat menjadi dasar payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh
anggota Bapemperda DPRD, dan seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksinya yang telah memberikan saran sumbang, masukan terhadap kesempurnaan rancangan perda tersebut, “dan fraksi-fraksi.DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui ke dua rancangan perda, tersebut untuk di sahkan menjadi perda.”Tutupnya
Pada kesempatan itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan kepada Hadirin yang turut hadir pada Rapat paripurna tersebut.
Kepada para tokoh masyarakat, kaum cerdik pandai, tokoh agama, pimpinan partai politik, lsm, ormas, tokoh pemuda, wartawan serta hadirin undangan yang berbagahagia. Kita dapat menghadiri Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap: ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepulauan anambas tahun 2022-2041; dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah kabupaten kepulauan anambas,”ujar Haris
Dengan disetujuinya Ranperda ini, Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi dan tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dprd khususnya badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, atas proses pembentukan 2 (dua) ranperda tersebut.
“Pastinya dalam pembentukan ranperda tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan hingga sampai pada tahap penyampaian pendapat akhir hari ini. yang kesemua rangkaian itu tentu saja sangat menyita perhatian dan menguras energi kita bersama,” pungkas Haris
Untuk seluruh fraksi DPRD, tentunya kami juga mengucapkan terimakasih atas segala saran, pendapat dan persetujuannya, serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan kedua ranperda tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa perjalanan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepulauan anambas tahun 2022-2041 sangatlah panjang, dimulai sejak tahap peninjauan kembali, kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada paripurna hari ini. kedepannya ranperda tersebut akan menjadi panduan, dasar dan acuan pembangunan di wilayah kabupaten kepulauan anambas, yang sekaligus menjadi impian kita selama 20 tahun kedepan.
“Sudah sepantasnya dan suatu keharusan mengakomodir impian dan harapan semua pemangku kepentingan, namun mekanisme dan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah tersebut juga merupakan wujud hasil kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, pemangku kepentingan dan dprd.
“Hal ini tergambar dalam setiap proses tahapan dan mekanisme yang telah dilalui. sangat besar harapan dan impian kita dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran keberlanjutan melalui pembangunan berkelanjutan kedepannya dapat terwujud.
Dari hasil pembahasan bersama bapemperda dprd, masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepulauan anambas tahun 2022-2041 yang telah mendapat persetujuan substansi pada tanggal 10 desember 2021 yang lalu, yaitu sebagai berikut:
Pada pasal 19 ayat (2) penambahan di huruf d yang berbunyi “terminal penyimpanan minyak dan gas di kecamatan siantan tengah”. awalnya terminal penyimpanan minyak dan gas hanya di kecamatan kute siantan, siantan selatan, dan jemaja saja. pasal 20 ayat (2) yang berbunyi infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pltd di kecamatan jemaja;
pltd di kecamatan palmatak;
pltd di kecamatan siantan;
pltd di kecamtan siantan timur;
pltd di kecamatan siantan utara;
pltd di kecamatan siantan tengah;
pltd di kecamatan jemaja barat;
pltd di kecamatan siantan selatan, dan
pembangkit listrik tenaga mikro hidro berada di kecamatan siantan timur.
Awalnya infrastruktur pembangkit tenaga listrik hanya berada di kecamatan jemaja, palmatak, siantan dan siantan timur saja.
Pasal 42 yang berbunyi kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf d seluas kurang lebih 1.983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) hektar terdapat di:
kecamatan jemaja;
kecamatan jemaja timur;
kecamatan kute siantan;
kecamatan palmatak;
kecamatan siantan selatan;
kecamatan siantan tengah;
kecamatan siantan timur; dan
kecamatan siantan utara.
penambahan satu kecamatan, yaitu kecamatan jemaja timur.
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh bapemperda dprd kabupaten kepulauan anambas. untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan selama pembahasan terutama dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Pembentukan peraturan daerah ini adalah dalam rangka menjalankan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah. keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 juga diatur secara teknis dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagai turunannya.
Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini, nantinya akan menjadi suatu landasan bagi pemerintah daerah guna menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan teknis terkait pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan daerah. untuk itu selanjutnya kami instruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk dapat segera menyusun peraturan teknis seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi, pengelolaan blud serta aturan-aturan teknis lainnya.
Demikian pendapat akhir terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah yang dapat kami sampaikan, selanjutnya kedua ranperda ini akan segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. semoga allah swt selalu memberikan pahala dan meridhoi usaha kita semua.”tutupnya (RS)