IndependenNews.com, Jakarta | Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pihak Kepolisian. Bareskrim Polri pada hari Jumat 28 Januari 2022.
Pemanggilan Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri terkait terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut “Kalimantan tempat jin dan buang anak”.
“Tak memenuhi panggilan pertama, penyidik Bareskrim Polri kembali menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media.
Pada pemeriksaan iEdy Mulyadi dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Dan surat panggilan pemeriksaan kedua ini sudah diterima melalui istri Edy Mulyadi.
“Surat panggilan ini diantar langsung ke rumah dan yang menerima istri nya,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menegaskan dalam surat panggilan pemeriksaan kedua ini juga dicantumkan perintah membawa. Apabila Edy Mulyadi tak hadir juga maka penyidik akan mencari keberadaannya dan membawanya untuk dimintai keterangan.
“Kita menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,”ujar Ramadahan.
Alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan, sambung Ramadhan, dalam pemanggilan pemeriksaan Jumat, 28 Januari, karena menurut pengacara pemanggilan tak sesuai aturan KUHAP. Pengacara juga meminta agar UU Pers diberlakukan karena Edy Mulyadi disebut berbicara dengan atas nama wartawan senior.
Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan karena pernyataannya soal ‘tempat jin dan buang anak’. Kegaduhan pun terjadi. Masyarakat Kalimantan memprotes ujaran Edy Mulyadi.
Ramainya desakan penangkapan Edy Mulyadi, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini meluruskan konteks kalimat tersebut.
Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.(red)