IndependenNews.com – Humbahas | Setelah sempat diadukan ke Polisi, perseteruan antara oknum petugas FIFGROUP dengan Budi Sihombing, akhirnya berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan serangkaian proses mediasi, baru-baru ini, di Doloksanggul.
Oknum petugas FIFGROUP yang menjabat sebagai Colector, yakni Suharjo Sihombing, sebelumnya sempat bersiteru dengan Budi Sihombing. Perseteruan itu dilatari oleh adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Suharjo terhadap Budi terkait transaksi cicilan kredit 1 unit sepeda motor.
Pertikaian antara keduanya rupanya terus berlanjut karena belum ada titik temu. Dan cekcok antara mereka pun sudah sempat diadukan ke Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Hari Kamis (5/7/2024) lalu.
Kepala Cabang FIFGROUP Siborong-borong Prawira A.K. Sitepu, SH pada awak media ini, Kamis (18/7/2024), menerangkan, setelah pihaknya mengetahui perseteruan antara oknum karyawan dengan salah satu konsumennya, ia pun langsung mengecek kebenarannya.
Dan setelah dilakukan pendalaman, kata dia, Suharjo Sihombing ternyata masih merupakan kerabat dekat dari Budi Sihombing. Dan ketika ditelusuri lebih jauh, dugaan penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Suharjo Sihombing ternyata hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Budi Sihombing yang selama ini membayar cicilan sepeda motornya terkadang melalui toko ritel. Tetapi terkadang ia mentransfernya melalui rekening Bank. Namun ada pula yang ia titipkan pembayarannya melalui anaknya, Josep Sihombing.
Setelah dicek, rupanya uang cicilan yang Budi titipkan ke anaknya sering tidak dibayarkan ke pihak FIFGROUP. Sehingga terjadilah penunggakan cicilan yang berakhir dengan sejumlah denda.
“Setelah kedua belah pihak bertemu, kita cari salahnya di mana, dan rupanya kronologisnya seperti itu. Dan keduanya sudah sepakat berdamai dan salam-salaman setelah saling memberikan keterangan”, ucap Prawira.
Ditambahkannya, proses mediasi antara Budi Sihombing dan Suharjo Sihombing yang berakhir damai juga tertuang di kertas bermaterai yang mereka tandatangani.
“Ada kesepakatan hitam di atas putih bahwa masalah telah selesai. Proses mediasi dilakukan pada 11 Juli 2024 kemarin”, sambung Prawira.
Sementara Budi Sihombing saat diminta tanggapan, mengatakan, ia dan keluarganya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak FIFGROUP yang telah membantu hingga terang benderangnya persoalan itu. Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap FIFGROUP Siborong-borong yang mau langsung terjun ke tengah konsumennya untuk menampung keluhan masyarakat.
“Secara pribadi, dan keluarga, saya juga menyampaikan permintaan maaf karena masalah ini. Rupanya hanya kesalahpahaman antara saya dan anak saya. Dan terimakasih untuk atensi FIFGROUP”, kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai FIFGROUP Doloksanggul Cabang FIFGROUP Balige inisial SS dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh Budi Sihombing, warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Hari Kamis (5/7/2024).
Pelaporan tersebut sebelumnya ditenggarai karena adanya dugaan penggelapan dan penipuan cicilan sepeda motor. Budi Sihombing merasa cicilan sepeda motornya sudah lunas pada Februari 2024 lalu. Namun setelah di cek, rupanya ia masih memiliki tunggakan cicilan senilai kurang lebih Rp 5.000.000,-.
(Tinton)