DPRD Anambas Bersama Pemkab Anambas Teken Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2023

Foto : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penandatangan nota Nota Keuangan dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Aanggaran 2023, Sabtu (26/11/2022).

IndependenNews.com, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penandatangan nota Nota Keuangan dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Aanggaran 2023, Sabtu (26/11/2022) bertempat di ruang utama rapat DPRD Anambas

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar sekaligus membuka sidang, sembari menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023.

Foto : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar teken nota Nota Keuangan dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Aanggaran 2023, disaksikan Bupati Abdul Haris dan Unsir Pimpinan DPRD Anambas

“Harapan kita bersama rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan di bahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Harris, Rapat paripurna merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus dilaksanakan bersama. Mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi untuk memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.

“Rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentunya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai, dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih,” ucapnya.

Foto : Situasi Rapat Paripurna DPRD Anambas

Dia juga mengatakan, skala prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,”kata Harris

Lebih jauh Harris menyampaikan, pelaksanaan program skala prioritas bertujuan untuk agar lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA PPAS pada tahun 2023 ini, diakui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 tahun 2022.

Adapun rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023, yang telah disepakati bersama oleh badan Anggaran dan TAPD, sebesar 1 trilyun, 263 milyar, 746 juta, 396 ribu, 658 rupiah (Rp1,263,746,396,658).

“Penandatangan rancangan KUA-PPAS APBD ini menjadi acuan dasar dalam menyusun Ranperda APBD tahun 2023. Kemungkinan bisa juga terjadi perubahan pada akhirnya nanti, tapi marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar,” tuturnya.

Hadir dalam rapat paripurna ini diantaranya;

  1. Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H.,M.H;
  2. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsir Umri;
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M;
  4. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafruddin Semidang Sakti, S. IK;
  5. Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E, M. Tr, Opsla;
  6. Mewakili Dandim 0318 Natuna, Sertu Pasmirdi
  7. Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Hufflington Harahap, S.H dan para tamu undangan
    (RS/Galery Foto)

You might also like