IndependenNews.com, Pelelawan | Berkat doa anak kemenakan, Batin sangeri bersama Masyarakat Desa Palas, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengabulkan gugatan Batin Sangeri, H. Samsari, AS, atas perkara Nomor: 42/LH/2022/PTUN. PBR.
Dimana sebagai tergugat dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau.
Samsari, kepada wartawan Rabu (24/11/21) kemaren mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan terhadap tergugat, dalam hal Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru.
Lebih lanjut Samsari mengatakan, dalam catatan persidangan Majelis Hakim mengambil sikap terhadap permohonan penundaan penggugat dengan mengeluarkan penetapan No 42/PEN/LH/2021/PTUN PBR tanggal 24 November 2021, yang amarannya sebagai berikut ;
Menatapkan
Maka dari itu, harapan kita terhadap PT. Arara Abadi agar taat hukum dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.”Tutup Samsari. (Harris.s)