Bandarlampung, IndependenNews.com — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung menanggapi postingan vidio instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terkait kasus kematian sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andika, yang tewas diduga dianiaya orang dekat Bupati.
Dikutip dari Sinarlampung.com, Cuitan Hotman Paris itu meminta Kapolda dan Wakapolda Lampung menindak lanjuti kasus itu, Hotman bertemu dengan ibu kandung Yogi Andika dan kerabatnya, yang berharap mencari keadilan. Tanggapan Direkrium Polda Lampung, disebarkan melalui pesan whatshapp oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistiyaningsih. Berikut isinya :
Kepada Bang Hotman Paris Hutapea yang saya hormati dan banggakan… Salam Kopi Joni !!!
Saya DIRKRIMUM Polda Lampung KBP. BOBBY . MARPAUNG selaku Penyidik yang menangani Perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan Korban An. YOGI ANDHIKA (MD), yang mana keluarga Korban pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018 kemarin telah berkunjung ke “Warung Kopi Joni” untuk bertemu dengan Bang Hotman, kami akan sampaikan proses penanganan Penyidikan terhadap kasus tersebut.
Saat ini proses Penyidikan kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya, saat ini Berkas Perkara sudah dalam Tahap Penelitian di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam Penyidikan kasus ini yang dinyatakan sebagai Pelaku ada 3 (Tiga) orang yaitu :
– 1 (satu) orang warga Sipil (Ditangani Ditreskrimum Polda Lampung).
– 1 (satu) orang oknum angota TNI (Ditangani Denpom II/3 Sriwijaya) dan rekannya 1 (satu) org tidak Dikenal.
Penanganan perkara dilaksanakan secara koneksitas oleh Denpom karena diduga melibatkan oknum anggota dari kesatuan lain. Untuk penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan 1 (Satu) orang Ajudan Bupati Lampung Utara sebagai Tersangka.
Perlu diketahui bahwa rentang waktu antara Kejadian dengan Laporan dari pihak Keluarga Korban berselang sekira “10 (Sepuluh) Bulan” yaitu kejadian Pengeroyokan dan Penganiayaan terjadi pada tanggal 21 Mei 2017. Korban atas nama YOGI ANDHIKA meninggal dunia tanggal 15 Juli 2017. Selanjutnya oleh keluarga Korban kasus ini dilaporkan ke Polres Lampung Utara tanggal 20 Maret 2018.
Karena tenggang waktu yang cukup lama sekitar 10 bulan ini maka kepolisian mengalami kesulitan mencari dan mengumpulkan bukti2 dalam kasus ini. Sehingga butuh waktu lebih untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus tersebut.
Saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih menjalankan proses penyidikan. Berkas perkara sudah 3 (tiga) kali dikembalikan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Lampung. Pada petunjuk Jaksa terdapat keterangan saksi yang kunci (saksi penting) yang harus dimintai keterangannya. Namun saksi tersebut sampai dengan saat ini belum diketahui keberadaanya.
Namun Bang Hotman yakin dan percaya bahwa kami Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pasti akan menuntaskan kasus ini secara Profesional, Transparan dan Akuntabel demi tegaknya hukum dan rasa keadilan.
Demikian penjelasan kami yang perlu disampaikan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lanpung tetap akan menindak lanjuti proses penyidikan kasus tersebut. Terima kasih atas masuk dan infonya . Salam kami untuk seluruh pengunjung Kopi Joni.
Horas.(SL)