IndependenNews.com, Batam | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berencana akan merekomendasikan Lurah Tanjung Riau, Afrizon untuk diganti dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam menjalankan kinerja.
Ketua Komisi I Lik Khai mengatakan bahwa alasan pihaknya merekomendasikan untuk mengganti Afrizon karena dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pemilihan RT/RW yang ada di Perumahan Galaxy Park, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Pemilihan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam.
“Jadi kenapa kita rekomkan agar lurah ini diganti karena RW nya kerja tidak sesuai prosedur yang ada,” ucap Lik Khai saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (01/09/2022).
Di samping itu, Anggota Komisi I Utusan Sarumaha mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan kepada Camat Sekupang agar Afrizon selaku Lurah Tanjung Riau segera diganti dengan lurah yang lebih fresh dan berkompeten dalam rangka peningkatan kinerja.
“Terkait rekomendasi peegantian lurah itu ada ditangan pemko dalam hal ini kami akan konsisten akan memberikan rekomendasi supaya itu segera diproses dan diganti dengan lurah yang lebih fresh, kompeten, dalam rangka peningkatan kinerja kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Camat Sekupang, Tatang mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu surat rekomendasi pergantian Lurah dari Komisi I DPRD Batam. Terkait penggantian tersebut, Tatang mengatakan bukan menjadi kewenangannya selaku Camat.
“Tergantung pimpinan, kalau kita tak ada wewenang kalau pimpinan bilang tidak, bisa berbuat apa saya,” tutupnya saat diwawancarai di Lobby Gedung DPRD Batam di hari yang sama. (SOP).