Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Cegah Peredaran Obat Kadaluarsa dan Berbahaya

0
14

 

Dinandependennews.com Bengkulu Selatan Kepala Dinas Kesehatan Didi Ruslan.M.Si memberikan arahan kepada semua yang terlibat untuk melakukan monitoring,evaluasi,dan pengawasan terhadap persediaan dan peredaran obat – obatan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan akan melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan.

Terutama diseluruh apotek yang ada akan diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Si menyampaikan, ketersediaan obat ini bukan hanya tersedia saja, tetapi juga obat – obatan tersebut aman, nyaman, sesuai dengan yang disarankan dan tidak melanggar.

“Untuk itu, kami melalui sesi Kefarmasian Alkes,dan PKRT untuk memastikan hal tersebut. Baik itu Dinkes, Rumah Sakit, apotek, toko obat, terhadap pemenuhan standar persyaratan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan,” ucap Didi kepada Independen news.com diruangannya Rabu (17/05).

Ini bertujuan, lanjutnya,  untuk  menyelesaikan berbagai permasalahan yang di hadapi dalam meningkatkan efektifitas pengawasan obat di sarana  pelayanan kefarmasian melalui pengkajian izin sarana.

Kemudian, izin tenaga kefarmasian serta pengawasan ketersediaan dan penyuluhan obat yang ada di sarana kefarmasian oleh pemerintah kabupaten yang sesuai kewenangan.

Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan beberapa unsur. Mulai dari DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan organisasi kefarmasian PAFI ( Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Selain itu,pihaknya juga berharap dengan dilakukan monitoring,evaluasi dan pengawasan Bengkulu Selatan bisa terbebas dari peredaran obat – obat kadaluarsa.

Bahkan yang tidak layak dikonsumsi secara umum yang seharusnya harus mengikuti petunjuk dari dokter,untuk menghindari  nantinya masyarakat menggunakan obat – obatan dengan dosis yang tinggi. (JS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here