Independennews.com | Bengkulu Selatan – Sehubungan dengan adanya penerimaan Guru Tidak Tetap (GTT) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menuai sorotan publik, pasalnya penerimaan pegawai Disdikbud provinsi Bengkulu ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan di tengah masyarakat karena SK yang diterbitkan umurnya 3 bulan saja.
Salah seorang sumber media ini, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah menerima SK sejak September 2024 yang lalu, namun hingga saat ini dirinya belum pernah menerima gaji. bahkan oknum guru ini belum pernah melaksanakan tugas mengajar semenjak SK tersebut diterimanya.
“Jangankan saya menerima gaji, semenjak SK saya terima September 2024 yang lalu hingga saat ini saya belum tau dimana tempat saya mengajar. Memang di dalam SK, saya jelas ditempatkan ke salah satu SMA, namun disaat saya menghadap SMA tersebut tidak dapat menerima saya karena mengalami jam mengajar yang penuh,” ujar oknum guru tidak tetap Kepada awak media ini belum lama ini.
Dia menambahkan, bahwa pada saat penerimaan Guru Tidak Tetap itu berlangsung tahun lalu ada beredar kabar di kalangan para pelamar bahwa mereka di mintai sejumlah uang sebesar Rp 15jt rupiah untuk meloloskan mereka menjadi guru tidak tetap. Tetapi SK yang di terima para pelamar pada bulan September 2024 lalu belum dapat digunakan para Guru yang menerima SK tersebut.
Padahal, kata sumber, SK yang diterima nya dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu, dan dalam SK tertera masa berlaku SK hanya 3 bulan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap keabsahan SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tersebut.
Perwakilan Disdikbud provinsi Bengkulu, yang diketahui ia sebagai penghubung atau pebagai perantara para GTT itu ke dinas provinsi Bengkulu Lesmi, saat di konfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa 11 Februari 2025, menjelaskan bahwa terkait penggajian para Guru Tidak Tetap menunggu anggaran dari provinsi, sementara terkait Guru yang menerima SK namum belum mendapat tempat mengajar (sekolah-red), itu kemaren sudah ada yang di pindahkan ketempat yang tersedia jam mengajarnya, namun terkait sejumlah uang yang dimaksud dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena bukan hanya melalui dirinya saja para guru tersebut, ada juga mereka melalui yang lain yang kemungkinan langsung kebengkulu.
“saya tidak mengetahui terkait informasi uang, sebab mereka bukan hanya melalui saya tetapi mereka juga ada yang langsung ke Bengkulu, kalau terkait jam mengajar sebetulnya merekajuga sudah ada yang dipindahkan tempat mengajarnya, sementara gaji mereka menunggu anggaran dari provinsi, “Ucap Lesmi
Menanggapi hal tersebut salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan, Nazarman menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa di biarkan. pihaknya akan melakukan pendalaman terkait infomasi penerimaan GTT yang dianggapnya terjadi penyalahgunaan wewenang.
“apabila hal itu benar terjadi ini sudah termasuk pungli yang berkedok penerimaan guru tidak tetap, disamping itu juga adanya ditemukan GTT yang sudah di SK kan namun tempat dia mengajar belum ada, ini patut di pertanyakan, karena penerimaan tersebut semestinya sesuai kebutuhan, kalau tempat mengajar guru GTT tidak ada sudah sangat jelas penerimaan tersebut tidak membutuhkan, karena semestinya pihak Dikbud provinsi melakukan pengecekan kekurangan guru dulu untuk pengusulan penerimaannya,” tegas Nazarman.
dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaaan pungi penerimaan GTT Tersebut. ” Kami akan mendalami kejadian ini dan melengkapi seluruh data pendukungnya, hal ini perlu dibongkar habis agar dalang dibalik kejadian ini dapat di tindak sesuai aturan yang ada, masyarakat sangat di resahkan dengan ulah para oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini, sebab jumlah Rp15jt itu bukan sedikit bagi masyarakat yang mengiginkan pekerjaan dan ingin bekerja dengan serius,”tutup Nazarman.
Untuk diketahui, sesuai SK yang di terima GTT bahwasannya kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu Saidirman, E, M.Si sebagai penandatangan SK guru tidak tetap tersebut. Hingga baerita ini diunggah awak media ini amsih berupaya mengkonfirmasi isu tersebut ke kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. (Tono)