Diduga Ada Penyimpangan, Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran Yang DiKelola Sekretariat DPRD Asahan

Foto : Kabag Umum Sekretariat DPRD Asahan

IndependenNews.com, Asahan | Besarnya anggaran jasa petugas kebersihan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, belakangan ini menjadi buah bibir. Pasalnya anggaran tersebut jauh dibawah UMK Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan salah seorang petugas kebersihan (M) bukan nama sebenarnya, kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Asahan beberapa waktu lalu. Ia mengaku jika jumlah petugas kebersihan sebanyak 13 orang ditambah 1 orang mandor.

Menurut M, mereka hanya menerima gaji Rp1.000.000 per bulan, kecuali mandor, Rp1.500.000 per bulan.

Tugasnya membersihkan lantai gedung, kantor, menyapu, membabat rumput dan membersihkan semua halaman kantor termasuk parit di dalam pagar lokasi gedung DPRD.

Bahkan anggaran petugas kebersihan ini tidak memakai pihak ke tiga (perusahaan), sebagaimana biasanya. Lalu, regulasi apa yang dipakai hingga Sekretariat DPRD Asahan mengelola langsung kegiatan ini?

Didalam Peraturan LKPP RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah bersangkutan. Pertanyaanya, apakah paket penyediaan petugas kebersihan memenuhi unsur swakelola?

Kabag Umum Sekretariat DPRD Asahan, M. Ali Sabhana, saat dikonfirmasi mengaku jika jumlah petugas kebersihan sebanyak 20 orang, terdiri dari 19 petugas kebersihan ditambah 1 orang mandor, dengan gaji Rp1.000.000 per bulan, kecuali Mandor Rp1.500.000.

“Kalau soal anggaran kadang tidak cukup, makanya saat APBD-P kita tambah,” katanya.

Ia juga mengaku sudah hampir tujuh tahun dana petugas kebersihan diswakelola. Kalau dulu kita pakai pihak ke tiga. Hanya gaji pekerjanya kadang tersendat dan nominalnya dibawah Rp1 juta, maka kita ambil alih. Soal gaji diambil langsung dari keuangan DPRD.

Peryataan Kabag Umum ini berbanding terbalik dengan pengakuan M, yang menyebut jumlah petugas kebersihan hanya 14 orang.

Yang jadi pertanyaan, apa status tenaga kebersihan di Kantor DPRD Asahan? PTT atau tenaga kontrak. Lalu siapa orang yang menentukan standar gaji? Sementara UMK Asahan sebesar Rp2,8 juta.

Untuk diketahui, dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Sekretariat DPRD Asahan tahun 2022 anggaran petugas kebersihan Rp270.000.000. Namun kata M.Ali anggaran tersebut tidak cukup, sehingga harus dilakukan penambahan saat APBD -P.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya.(SS)

You might also like