Pemalang|Independennews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pemalang mendampingi masyarakat Desa Sambeng, Kecamatan Pemalang dalam proses advokasi penolakan Tempat Pembuangan Akhir Sementara yang akan ditempatkan di Galian Tambang di Desa Sambeng. Proses forum sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat dihadiri oleh Bupati Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dandim, POLSEK Bantarbolang, Camat Pemalang, Kepala Desa Sambeng, PMII dan Masyarakat di Balai Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. (2/1/24).
Dalam forum sosialisasi dan musyawarah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, membahas terkait perencanaan pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang ditempatkan di Desa Sambeng. Hal ini seperti yang disampaikan oleh DLH Kabupaten Pemalang, bahwa pemerintah daerah sudah melakukan pemrosesan sampah di TPA Sementara di Surajaya, dan perencanaan yang sama akan ditempatkan di Desa Sambeng. Dengan cara sampah diproses dan dikelola memakai alat berat untuk meratakan dan memadatkan sampah, kemudian dilapisi dengan tanah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi bau dan dapat menghindari perkembangan lalat.
Hal ini disampaikan juga oleh Bapak Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, M. Ling bahwa semenjak bulan Juli TPA yang berada di Pesalakan ditutup, sampah di Kabupaten Pemalang mencapai 200 ton dalam seharinya. Dan sampai sekarang Pemerintah Pemalang tidak menemukan solusi yang tepat.
“Semenjak TPA Pesalakan ditutup, sampah di Kabupaten Pemalang telah mencapai 200 ton dalam seharinya, dan dari Juli hingga Desember Pemerintah Daerah belum menemukan solusi penyelesaian sampah ini, ” Ungkap Bupati Pemalang.
Berjalannya forum semakin kurang kondusif, masyarakat menunjukkan tidak setuju terhadap apa yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Pemalang.Hal ini seperti yang disampaikan oleh warga Desa Sambeng, Jamaludin menyampaikan tidak bisa menerima tawaran tersebut, dikarenakan banyak dampak yang diterima oleh masyarakat setempat.
“Kami selalu warga Sambeng tidak bisa menerima tawaran ini, dalam artian menolak keberadaan TPA yang akan ditempatkan di Desa Sambeng, karena akan ada dampak setelahnya seperti pencemaran air, oksigen dan potensi terserang penyakit, ” Tegas warga.
Dari hal tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan lain dari warga Sambeng, seperti dari sekian banyaknya Desa di Kabupaten Pemalang, kenapa Sambeng ditunjuk menjadi tempat pembuangan?
Dalam hal ini, PC PMII Pemalang memilih mendampingi masyarakat Desa Sambeng sebagai penyambung lidah masyarakat berkaitan alokasi pembuangan sampah yang sekarang ini perlu ada tindakan yang perlu banyak pertimbangan resiko-resiko yang akan terjadi.
Keterwakilan PC PMII Pemalang ditengah masyarakat Sambeng sebagai wujud implementasi pengabdian masyarakat berkaitan sampah yang belum terselesaikan.
“Persoalan sampah yang hari ini sebagai momok keresahan masyarakat harus benar-benar diperhatikan secara serius, adanya kami sebagai implementasi dari pengabdian pada masyarakat, dan perlu kami sampaikan bahwa langkah sampah yang ditimbun itu bukan menjadi solusi untuk dilakukan… ” Ucap Adam (PMII Pemalang).
Dari paparan unjuk rasa masyarakat Sambeng terhadap Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa tidak bisa memaksakan hal tersebut dilakukan, pasalnya masyarakat Desa Sambeng menolak kebijakan pemerintah daerah tersebut. Dan Kepala Desa Sambeng, Slamet Khasani dengan tegas memutuskan, berhubungan warga Sambeng tidak menyetujui, maka perencanaan ini tidak dapat dilakukan.
Penulis: (Al Ass/Bung Sule)