independennews.com | Semarang – Pemerintah Kota Semarang memperketat proses verifikasi kelembagaan Rukun Tetangga (RT) guna mencegah munculnya RT fiktif menjelang penyaluran dana operasional sebesar Rp25 juta per RT per tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa verifikasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Rukun Warga (RW) hingga pemerintah kota. RW menjadi pihak pertama yang memastikan keberadaan RT sebelum proses dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, dan pemkot.
“Setiap RT sudah diverifikasi kelembagaannya. Jika ada pembaruan, RW yang pertama menyatakan RT itu ada atau fiktif. Setelah itu diverifikasi oleh lurah, camat, hingga ke pemkot melalui pengecekan dokumen,” ujar Agustina, Senin (28/7/25) kepada media
Ia menambahkan bahwa data pencairan honorarium ketua RT yang rutin dilakukan selama ini juga menjadi acuan dalam proses verifikasi. “Ketua RT telah menerima honor, dan data itu bisa dijadikan dasar dalam verifikasi kelembagaan,” jelasnya.
Selain itu, Bank Jateng turut dilibatkan dalam proses validasi. Setiap RT diwajibkan membuka rekening baru atas nama kelembagaan RT untuk menerima dana operasional secara terpisah dari rekening pribadi ketua RT.
“Bank Jateng juga berperan dalam proses verifikasi, karena dana operasional dan honor ketua RT dicairkan melalui rekening yang berbeda,” tambah Agustina.
Namun demikian, Pemkot turut mengantisipasi potensi konflik internal antara RT dan RW yang tidak harmonis, yang dikhawatirkan dapat memicu saling curiga hingga pelaporan tanpa dasar.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot membentuk tim khusus di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Tim ini bertugas menangani laporan masyarakat secara preventif.
“Saya sudah minta dukungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk membentuk desk khusus di kecamatan. Jika ada laporan masuk, bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desk,” jelasnya.
Agustina menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, cukup diselesaikan secara administratif, tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (Ganang I)