Cabjari Natuna di Tarempa Sosialisasikan Restorative Justice Kepada Masyarakat

0
252

IndependenNews.com, Anambas | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar sosialisasi Restorative Justice kepada Masyarakat Desa Tarempa Barat, Kecamatan Aiantan, pada Senin (18/7/22) bertempat di Kantor Desa Tarempa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Tarempa Barat, Asmarandi mengatakan, kegiatan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui tentang hal-hal mengenai Hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui apa itu Restorative Justice. Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Cabjari Natuna di Tarempa karena sudi meluangkan waktunya untuk memaparkan tentang Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, yang bertujuan agar masyarakat bisa lebih memahami terkait unsur di dalam hukum, ini sangatlah penting,” kata Asmarandi.

Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington menjelaskan, materi terkait Restorative Justice untuk memaparkan lebih jelas tentang hukum yang adil, yang mana masih banyak stigma negatif masyarakat tentang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami mencoba mensosialisasikan terkait hukum yang adil. Yang mana, tidaklah benar bahwa hukum itu hanya menghukum masyarakat golongan bawah dan tidak benar pemikiran tentang penegak hukum harus ditakuti,” jelas Roy Huffington.

Ia juga menjelaskan, hukum juga tidak sepenuhnya tentang menghukum, akan tetapi juga di berikan sebuah tindakan perdamaian yang mana di sebut Restorative Justice, namun juga harus dilihat dari kesalahan yang di buat.

“Dalam hukum tidak sepenuhnya tentang menghukum, akan tetapi juga ada perdamaian, yang dalam hal ini terdapat 3 proses, seperti upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian, inilah Restorative Justice. Tapi, memang harus menimbang dari kesalahan yang telah diperbuat,”ujarnya

Roy juga berharap, agar nantinya materi tentang hukum dan Restorative Justice bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat, sehingga pemahaman lebih terkait hukum dapat lebih di pahami.

“Saya berharap, agar seluruh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini dapat paham apa itu Restorative Justice. Karena, saya tegaskan lagi, hukum itu humanis dan tidaklah berat sebelah,” harapnya sembari kembali menjelaskan.

Pada kesempatan itu, terdapat sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Kepala Cabjari dan juga masyarakat, yang mana ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Restorative Justice kepada masyarakat. Nantinya, rumah Restorative Justice juga akan dibangun di Desa Tarempa Barat sebagai wadah musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di Desa khususnya. (Rs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here