Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

0
234
Foto : Situasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di denpan Kantor Cabjari Natuna di Tarempa

IndependenNews.com, Anambas | Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT), Rabu (30/3/22) di halaman Kantor Cabjari Tarempa.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan Cabjari Natuna di Tarempa sebanyak 16 (enam belas) item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 ( helai jaket, 1 buah dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu dari 11 perkara.

Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Turut hadir pada acara ini yaitu Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas Sahtiar, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.

Kegiatan pemusnahan ini implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. (Rs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here