IndependenNews.com. Bandung | Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka AS yang merupakan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006 – 2018 sebelumnya sempat buron dan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
“Tersangka ini kami amankan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan – kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai,” kata Kombes Pol Wibowo Kusworo, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin,(17/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, dengan adanya laporan – laporan dari masyarakat maka Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.
“Dari hasil penyelidikan dan audit mengerucut dugaan korupsinya pada pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan – kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp.800.038.600,- ( delapan ratus juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah ),” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu pada saat berkas dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum serta dinyatakan P21. Pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti, tersangka kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
“Jadi pada 10 Januari kemarin tersangka ini kembali ke kertasari dan kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, “ujar Wibowo.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.” tutupnya.(**)