BP Batam Hormati Proses Hukum

Foto : Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

IndependenNews.com, Batam | BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Baca Juga : Oknum Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Diduga Keras Lakukan Pungli Kepada Pelancong Tujuan Stulang Laut Malaysia, Ritus Minta Beritanya

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga : Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha Minta Kepolisian Menyelidiki Dugaan Pungli Di Imigrasi Batam

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (DN)

You might also like