Bhrada E Beberkan Peritiwa Inseden Tewasnya Brigadir Josua

IndependenNews.com, Jakarta | Pengakuan terbaru bharada e melalui kuasa hukum bharada e mengungkapkan terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E disebut menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ada, kalau informasi dari bharada e tidak ada baku tembak,” kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam informasi adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. “Menembak itu dinding arah-arah itunya,” imbuhnya

Selanjutnya, dia membenarkan bahwa senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.

“Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan,”kata Kuasa Hukum Bharada e

Sekedar diketahui bahwa Bharada E juga mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara Bharada E, yakni Muhammad Boerhanuddin, menyebut Bharada E telah menyampaikan nama pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tadi malam Bharada sudah di-BAP. Semua udah dibuka, udah dijelasin semua di situ nama nama yang terlibat,” kata Boerhanuddin, Minggu (7/8) dilansir Detikcom.

Namun, kuasa hukum Bharada e enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut. Namun dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

“Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” terang Boerhanuddin.

Seperti kabar sebelumnya, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.(red/sum:detikcom)

You might also like