Independennews.com | Pemalang – Sejumlah warga Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa. Hingga warga merasa resah lantaran berat dan kesulitan untuk mengurus berkas, karena biaya yang dibebankan.
Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.
Berikut bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Seperti salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa dirinya ingin mengurus Dokumen kependudukan namun Ia dimintai biaya oleh apparat desa dengan dalih uang bensin.
“Iya, saya mau membuat surat pencabutan data tapi belum ada uangnya, soalnya saya dengar katanya harus menyiapkan sekian sekian.” Ungkap warga dengan hati-hati.
SEnada dengan itu, warga lainnya berinisial W juga mengalami nasib yang sama, mengurus dokumen seperti pembuatan akte kelahiran, surat cabut data, dan KK kepada petugas FAD di Kantor Balai desa Gelandang, yakni oknum perangkat desa berinisial IB selaku perangkat Desa Kasi Kepemerintahan atau kerap dipanggil Poldes.
Warga W mengatakan untuk akte kelahiran belum jadi padahal hampir berjalan hampir 2 tahun, setelah dikonfirmasi petugas meminta sejumlah uang yaitu dengan nilai sebesar Rp. 150.000 hingga 300 ribu.
“Tapi saat itu kan saya tidak punya uang, jadi saya pinjam adik 100 ribu dulu untuk DP. “jelas W kepada awak media.
lanjut W mengatakan bahwa sejumlah uang yang dibayarkan lebih dari Rp. 150.000. Ia mengaku untuk pembuatan berkas kk juga mengeluarkan sejumlah uang dan yang terakhir adalah 50.000 untuk menutup kekurangan di awal.
“Iya, saya waktu itu 100 ribu dulu, terus oknum perangkat desa (IB) nya kesini. Saya bayar lagi tapi lupa soalnya sudah lama. Kira-kira hamper 300 ribuan.” Tutup W. Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, IB saat dikonfirmasi awak media melalui telepon. Ia membenarkan adanya pembuatan dokumen, namun bukan akte kelahiran, dan pihak nya meminta untuk dipertemukan dengan W untuk klarifikasi bersama.
“Benar saudara W pernah membuat data ke saya namun pencabutan data suaminya, bukan akta.”Jawab IB
Dia juga mengakui adanya uang 150 ribu tersebut, menurutnya dirinya juga butuh bensin untuk perjalanan ke Pemalang dan kesana kemari. Papar IB dalam sambungan telpon.
“Saya kan disuruh ke Pemalang tarik data, kan buat bensin, dua minggu saya kan FAD nya saya bolak – balik itu kan butuh bensin. Jawab berulangkali kepada awak media.
Saya nggak minta, hanya tarik data 150 ribu dulu Itu yang saya jalanin. Terus buat KK. Bukan buat akte. Kalau tidak percaya, ayo kerumah yang bersangkutan untuk klarifikasi.” Tutup IB, melalui telpon, pada (8/11/2024) saat dikonfirmasi salah satu media online.
Pihaknya sekali lagi menjelaskan bahwa ia akan mengkonfirmasi secara langsung dengan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi permasalahan.
Kemudian saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat, menurut informasi bahwa permasalahan ini sudah selesai antara sdr. W dengan IB.
“Kejadian itu hanya kesalahpahaman pak, wis ora gaweni akte maning aku teroma wingi pas karo mz…(sudah tidak buat akte lagi, karena saya sudah trauma waktu ketahuan sama mas…),” kata IB, kepada tim media, 2 Mei 2025.
“Muganeng aku ati – ati, paling gawekna pengantar kon mangkat dewek wargane (sekarang saya hati – hati, paling saat ini saya hanya membuatkan surat pengantar saja, warga yang berangkat sendiri untuk mengurus dokumen yang akan dibuat),” ujarnya. (-red)