Astaga! Pengaspalan Jalan di Desa Klegen Disorot Tanpa Papan Informasi, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan

Independennews.com | Pemalang – Kasus proyek tanpa papan informasi kembali terulang. Kali ini terjadi di Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Proyek pengaspalan jalan desa yang dikerjakan pada Senin, 11 Agustus 2025, menuai sorotan warga lantaran tidak disertai pemasangan papan proyek yang memuat detail pelaksanaan. Hal ini jelas menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Alhamdulillah jalan depan rumah saya walaupun masih bagus, sudah ditimpa aspal lagi. Padahal di bawahnya rabat beton masih layak, lalu ditambah aspal. Sayangnya, saya tidak tahu anggarannya berapa dan siapa pelaksananya, karena papan proyek tidak ada.”

Padahal, papan proyek wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai. Pemasangan papan tersebut bahkan telah dianggarkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pekerjaan konstruksi, sebagai sarana pemberitahuan kepada publik agar pembangunan dapat diawasi bersama secara transparan.

Kewajiban ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan sumber dana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana dan pelaksanaan pembangunan, termasuk besaran anggaran dan identitas pihak pelaksana. Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, minimnya akuntabilitas, dan potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga mendesak pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksananya. Publik tidak ingin sekadar menjadi penonton, tetapi juga pengawas pembangunan di wilayahnya, demi memastikan uang negara yang berasal dari pajak rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

You might also like