Wajib Tahu! ASN Pemko Medan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi Setiap Selasa

Dr. Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubunga Pemko Medan. (Dok. Ist)

Independennews | Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024, resmi meluncurkan program “Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi” atau “One Day No Car,” yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Pemko Medan untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis, mengumumkan kebijakan ini secara langsung di ruang ATCS, Jalan Balai Kota, Kesawan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dr. Iswar Lubis menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku untuk seluruh ASN, Pegawai Harian Lepas (PHL), dan seluruh perangkat yang tergabung dalam Pemerintah Kota Medan, mulai dari tingkat Sekretariat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kelurahan dan Kecamatan.

Program tersebut bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Kota Medan, sekaligus menciptakan suasana jalanan yang lebih ramah lingkungan.

Iswar menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengimbau seluruh ASN, PHL, dan perangkat pemerintahan lainnya untuk mendukung pengurangan emisi, meminimalisir kemacetan, serta mempromosikan pola hidup ramah lingkungan.

Program tersebut akan mulai diterapkan setiap hari Selasa, dimulai minggu depan, pada hari tersebut, seluruh ASN dan perangkat pemerintahan Kota Medan diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik untuk keperluan dinas maupun aktivitas lainnya.

Sebagai gantinya, mereka diminta memanfaatkan angkutan umum atau kendaraan ramah lingkungan.

“Selasa depan, ASN dan perangkat pemerintahan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Iswar.

Kami mendorong penggunaan angkutan umum atau kendaraan non-motorized sebagai solusi,” tambah Iswar.

Iswar menjelaskan bahwa beberapa kendaraan operasional tertentu tetap diizinkan beroperasi pada hari Selasa.

Kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan patroli, kendaraan operasional kebersihan, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan berat operasional.

“Hanya kendaraan-kendaraan itu yang dikecualikan. Saya berharap seluruh ASN dapat mematuhi edaran dari Pak Wali,” ujar Iswar.

Pemkot Medan, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan, akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan kepatuhan.

“Lokasi parkir setiap OPD akan kami pantau, begitu juga kecamatan dan kelurahan. Kami juga berharap rekan-rekan media dapat ikut melakukan pengawasan,” tegas Iswar.

Kebijakan itu merupakan langkah konkret Pemkot Medan dalam mendukung transportasi berkelanjutan, mengurangi kemacetan di jalan raya, dan menurunkan tingkat polusi udara.

Program One Day No Car diharapkan tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transportasi publik dan pola hidup sehat.

Penerapan program tersebut akan diawasi secara ketat, dengan harapan seluruh ASN dan perangkat pemerintahan dapat mematuhi kebijakan tersebut demi tercapainya Medan yang lebih bersih, hijau, dan ramah lingkungan. (tbs)

You might also like