Satu Keluarga, Uang Palsu, dan Pasar Tradisional yang Terkecoh

Independennews.com | Demak – Keluarga yang mestinya menjadi tempat pulang dan bernaung justru berubah menjadi lingkaran kriminal yang meracuni denyut ekonomi rakyat kecil. Polres Demak berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu lintas wilayah yang dikendalikan seorang ibu bersama dua anaknya, dibantu seorang rekan dekat.

Keempat pelaku ditangkap akhir September 2025, setelah laporan warga menguak kejanggalan transaksi di pasar tradisional. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyebut mereka berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31).

“Tiga di antaranya adalah keluarga inti. R adalah ibu kandung BYR dan RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9).


Dari Kontrakan Jadi Percetakan Uang Palsu

Jejak kasus bermula dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngemplak, Boyolali. Di tempat itu, BYR bersama BR menyulap ruangan sederhana menjadi percetakan uang palsu. Mereka menggunakan printer inkjet, sablon manual, hingga serbuk fosfor dan serbuk emas untuk menciptakan ilusi keaslian.

“Secara kasat mata cukup meyakinkan. Banyak pedagang pasar terkecoh. Tapi jika diraba dan diterawang, jelas berbeda dengan uang asli,” terang Anggah.

Modus: Belanja Kecil, Kembalian Besar

R dan RAT berperan sebagai pengedar. Mereka membeli kebutuhan harian di pasar dengan pecahan upal Rp100 ribu, padahal harga barang hanya Rp10–12 ribu. Sisanya, mereka kantongi uang asli sebagai kembalian.

“Modusnya sederhana, tapi sangat merugikan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung pasar tradisional,” jelas Anggah.

Produksi Rp250 Juta, Baru Edar Rp10 Juta

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.468 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, serta berbagai alat produksi.

“Total produksi sekitar Rp250 juta, namun yang sempat beredar baru Rp10 juta. Berkat laporan cepat warga, peredarannya bisa segera kami hentikan,” ungkap Anggah.


Ancaman Berat Menanti

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Mata Uang hingga KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Di balik angka-angka dan pasal hukum itu, ada wajah pedagang kecil yang merasa ditipu, keluarga yang kehilangan kepercayaan, serta luka sosial yang harus dijahit kembali.
(Ganang)

You might also like