Mencuri dari Rumah Pendeta HKBP di Pusuk, Dijual ke Doloksanggul, 3 Pelajar dan 2 Penadah Ditangkap Polisi 

IndependenNews.com – Humbahas | Entah setan apa yang merasuki 3 orang laki-laki bocah asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang masih di bawah umur ini, hingga nekad membobol rumah dinas milik Pendeta HKBP Pusuk. 

Dari aksi pembobolan itu, pelaku dituduh telah mencuri sejumlah barang pribadi milik Pendeta HKBP Pusuk WSM (33), di antaranya 1 cincin berlian, 1 unit handphone merk Oppo, 1 helm merk KYT, sebuah jaket, 1 celana jeans, serta 1 unit mesin pompa air.

Yang mengejutkan, ketiga pelaku, yakni FLM (15), MB (17), dan AS (15) masih berstatus pelajar. FLM dan AS adalah merupakan warga Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, sementara MB adalah warga Desa Pusuk II, Kecamatan Parlilitan.

Alhasil, mereka bertiga pun terpaksa diboyong oleh personil Satreskrim Polres Humbahas untuk keperluan penyelidikan.

Tak hanya ketiga bocah itu, Polisi juga turut menangkap 2 orang pria dewasa lainnya,  karena diduga menjadi penadah barang curian tersebut. Kedua orang yang turut diamankan, yakni MP(38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. 

 TP diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu toko seluler di Doloksanggul.

Dalam pers rilisnya, Rabu (24/9/2025), Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban WSM ke polisi pada Senin (22/9/2025) lalu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres lalu memerintahkan Satreskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan. 

Keterangan pelaku FLM ke polisi, aksi pencurian tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos di Kecamatan Doloksanggul”, ungkap Kapolres.

Sementara dari hasil pemeriksaan, ia melanjutkan bahwa MP meminta mesin pompa air hasil curian tersebut dari pelaku FLM dan menjual nya kepada seorang pengepul barang bekas dengan harga Rp 75.000,-.

Dari transaksi itu, FLM mendapat Rp 60.000,-, sementara MP mengambil Rp 15.000,- sebagai upah atau uang rokok. Sedangkan TP  membeli handphone  hasil curian dari FLM dengan harga Rp 400.000,-

“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban WSM mengalami kerugian materil mencapai Rp12.000.000,-. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman bagi korban WSM”, ungkap Kapolres kembali.

Kasubsi Penmas Polres Humbahas Bripka Jafaruddin Simanjuntak menambahkan, saat ini, para pelaku baik pelaku utama maupun penadah masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Humbahas untuk pengembangan lebih lanjut. 

“Kasus pencurian ini jenisnya pencurian dengan pemberatan. 3 orang pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, hanya dimintai keterangan, sementara 2 orang pelaku saat ini ditahan di Mapolres. Ke 5 tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda”, kata Jafaruddin.

Ia menerangkan, terhadap ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan dua pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres AKBP Arthur Sameaputty sangat menyesalkan keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana pencurian itu.

“Sangat disayangkan ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Namun, kami tetap akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan kebutuhan anak-anaknya.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih peduli dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. Kepolisian juga terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Rachmat Tinton)

You might also like