Independennews.com | Semarang — Polemik pemanfaatan sebidang tanah seluas 150 meter persegi di Karanggawang Baru RT 02/RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, kembali mencuat. Lahan yang diklaim sebagai fasilitas umum itu kini dikuasai seorang warga untuk kepentingan pribadi.
Lurah Tandang, Ony Gunarti Setyo Rini, S.IP, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan tersebut sudah bergulir di ranah hukum, sehingga pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
“Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kami hanya bisa menyarankan semua pihak untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” ujar Ony kepada wartawan, Senin (22/9).
Ony menjelaskan, isu mengenai lahan itu pernah muncul sebelumnya. Mantan Ketua RT setempat, Ribut Musprihadi, bersama sejumlah warga sempat menyampaikan persoalan tersebut secara lisan kepada kelurahan. Namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan tertulis yang masuk.
Terkait status hukum kavling nomor 32 seluas 150 meter persegi (ex. C Desa No. 417 Persil 47 Kelas D IV), Ony mengaku belum dapat memastikan. Ia menduga pencatatan tanah tersebut masih berada pada administrasi kelurahan lama, sebelum wilayah Tandang mengalami pemekaran.
“Dokumen lama, termasuk surat pernyataan pelimpahan tanah dari H. Munawar kepada Sujijanto (2007) maupun dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi (2013), tidak kami ketahui. Saya sendiri baru menjabat Lurah Tandang sejak September 2019,” ungkapnya.
Ony menegaskan, karena perkara ini sudah ditangani aparat kepolisian, kelurahan tidak lagi memiliki ruang untuk bertindak sebagai mediator.
“Prinsipnya, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” kata Ony.
Di balik polemik ini, harapan masyarakat sederhana: tanah yang diperuntukkan sebagai fasilitas bersama dapat kembali pada fungsi semula. Bagi warga, lahan 150 meter persegi itu bukan sekadar kavling, melainkan ruang hidup bersama yang layak dipertahankan demi kepentingan umum. (Ganang)