Ripto Anwar Desak APH Tindak Tegas Bisnis WiFi Ilegal di Pemalang

Independennews.com | Pemalang – Aktivis senior Kabupaten Pemalang, Ripto Anwar, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas maraknya praktik bisnis WiFi ilegal yang kian meluas di berbagai wilayah Pemalang.

Menurut Ripto, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan berarti. Lebih ironis, para pelaku usaha WiFi ilegal diduga memasang kabel jaringan secara sembarangan dengan menumpang di tiang provider lain, tiang PLN, hingga melilit di pepohonan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Bisnis WiFi ilegal bukan hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Anehnya, para pelaku seolah tak peduli terhadap dampak maupun potensi jerat hukum. Padahal praktik ini jelas melanggar hukum,” tegas Ripto, Kamis (11/9/2025).

Laporan Masyarakat Ungkap Dugaan Jaringan Ilegal

Ripto menjelaskan, terbongkarnya dugaan bisnis ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri tim di lapangan. Hasilnya, ditemukan sebuah box jaringan menempel di salah satu ruko depan Pasar Paduraksa, yang diduga milik pelaku usaha WiFi ilegal berinisial WG.

Saat dikonfirmasi, pemilik ruko mengakui bahwa box tersebut dipasang oleh WG, warga Desa Pegongsoran yang kini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang. WG disebut hanya meminta izin menumpang pasang, dengan imbalan membantu membayar listrik bulanan serta memberi akses WiFi gratis bagi pemilik toko.

Ancaman Hukum: Penjara Hingga 10 Tahun

Ripto menegaskan, pelaku usaha WiFi ilegal maupun pengguna jasanya sama-sama berpotensi dijerat pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 50 jo. Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023).

  • Pasal 50 UU Telekomunikasi: menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
  • Pasal 47 UU No. 36/1999: sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin.

“Mereka yang menyebarkan layanan internet ilegal tanpa izin jelas bisa dipidana. Tidak hanya penyedia, tetapi pelanggan pun bisa terjerat hukum,” ungkap Ripto.

Desakan Penindakan Tegas

Dengan adanya laporan masyarakat serta fakta di lapangan, Ripto menuntut aparat kepolisian bersama dinas terkait segera bertindak.

“Kami siap membuat laporan resmi bila perlu, agar ada efek jera sekaligus menjadi edukasi masyarakat. Jangan sampai praktik ilegal ini terus berkembang, karena dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tapi juga keselamatan warga,” pungkasnya.(Alwi Assegaf)

You might also like