LBH Jong Java: Pemotongan Dana PIP Merupakan Pelanggaran Hukum

Independennews.com | Kota Tegal – Isu pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Tegal mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java. Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., menegaskan bahwa pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dengan jelas menyebutkan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut,” tegas Wildanil Ukhro saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025).


Ia menambahkan, pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun—baik iuran komite, biaya administrasi, maupun kegiatan sekolah—bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang mewajibkan seluruh dana diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Dari perspektif hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP dapat masuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memotong, menyalahgunakan, atau menyalurkan dana bantuan sosial secara tidak sah.

Tujuan Utama Program Indonesia Pintar (PIP):

Mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya.

Membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya lain yang tidak ditanggung Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.


“Melihat tujuan mulia program ini, kami sangat mengecam pihak-pihak yang melakukan pemotongan dana PIP. LBH Jong Java siap memberikan pendampingan hukum bagi siswa atau orang tua yang mengalami pemotongan dana tersebut,” pungkas Wildanil.

(Suherman)

You might also like