Independennews.com | Semarang — Setelah buron selama 12 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akhirnya berhasil menangkap Earlica alias Sherly, terpidana kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Setelah diamankan, terpidana langsung dijemput oleh tim Kejari Semarang dan dibawa ke Lapas Perempuan Bulu Semarang untuk menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama. Namun setelah kami ajukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada tahun 2013,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (7/8/2025).
Cakra menjelaskan bahwa proses eksekusi sempat terhambat karena terpidana kerap berpindah tempat tinggal. Alamat yang tercantum dalam berkas perkara maupun dokumen resmi tidak lagi sesuai dengan keberadaan Earlica, sehingga statusnya ditetapkan sebagai buronan sejak 2013.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat terdaftar. Karena itu, statusnya resmi masuk dalam daftar pencarian orang,” imbuhnya.
Modus Penipuan Properti Fiktif
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menuturkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2008, ketika Earlica bersama dua rekannya berinisial AGT dan OML menawarkan penjualan unit apartemen fiktif dengan iming-iming fasilitas mewah.
“Ternyata seluruh janji itu tidak pernah terealisasi. Para korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Tercatat ada sekitar 20 orang yang menjadi korban,” jelas Sarwanto.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban diketahui digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, Earlica dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sarwanto menambahkan bahwa dua rekan Earlica, yakni AGT dan OML, juga telah dijatuhi vonis serupa, namun hingga kini masih dalam pencarian.
“Kami mengimbau kepada kedua terpidana lainnya agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, langkah penangkapan secara paksa akan ditempuh sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
— Ganang I