Independennews.com | Kota Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas 1A gagal melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Sejahtera II No. 27 Perum Taman Sejahtera dan Jl. Letjen Suprapto (Kawasan Pasar Sore), Kota Tegal. Gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut diduga akibat kesalahan objek, yang ternyata bukan milik pihak yang sedang bersengketa.
Kuasa hukum Ariawan Hidayat, Denis Kuswara, SH, menyebut langkah PN Tegal dalam menetapkan sita eksekusi terhadap aset milik kliennya berpotensi mengandung maladministrasi. Pasalnya, Ariawan Hidayat sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum antara Kwee Handoko (pemohon) dan Hidajat Hernowo Saputro (termohon), namun justru aset miliknya yang menjadi sasaran sita eksekusi.
“Seharusnya dilakukan konstatering atau pencocokan data terlebih dahulu, seperti memastikan ke BPN apakah sertifikat benar atas nama pihak yang sedang berperkara,” ujar Denis Kuswara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi tersebut. “Kami juga sudah menyurati PN Tegal untuk menegaskan bahwa objek sita tersebut bukan milik pihak yang bersengketa, melainkan milik klien kami yang sama sekali tidak pernah terlibat dalam perkara ini,” jelas Denis.
Objek pertama yang disita terletak di Jl. Taman Sejahtera II No. 27, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2876 seluas 342 m² dengan Surat Ukur Nomor 1135 tertanggal 9 Oktober 1991 atas nama Hidajat Hernowo Saputro (dahulu Hie Mien Lie). Namun, menurut Denis, objek tersebut merupakan milik sah Ariawan Hidayat dan kawan-kawan, dengan bukti Sertifikat Hak Milik NIB 11.06.000000613.0.
Sementara itu, objek kedua berada di Jl. Letjen Suprapto No. 71, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 624/Kraton dengan Surat Ukur No. 634/Kraton/2003 tertanggal 25 Februari 2003, seluas ±200 m². Denis menegaskan bahwa objek ini juga bukan milik Hidajat Hernowo Saputro, melainkan milik Ariawan Hidayat, yang saat ini dalam status hak tanggungan di bank.
“Adalah sebuah kekeliruan besar apabila sita eksekusi tetap dipaksakan terhadap aset milik klien kami yang bukan merupakan para pihak dalam perkara. Apalagi sertifikat tersebut saat ini dalam status agunan bank,” tegas Denis.
Juru sita PN Tegal, M. Khuzazi, yang memimpin pelaksanaan eksekusi, menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas atas perintah Ketua PN Tegal berdasarkan permohonan pemohon. “Kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana surat perintah eksekusi. Namun di lapangan, ternyata nama pemilik objek sudah beralih ke pihak lain,” jelasnya di lokasi eksekusi, Kamis (31/7/2025).
Adapun pelaksanaan sita eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks./2024/PN Tgl. Jo. No. 328 K/Pdt/2024 Jo. No. 166/PDT/2023/PT Smg Jo. No. 41/Pdt.G/2022/PN Tgl.
(Suherman)