Kasus Penarikan Mobil oleh Mandiri Utama Finance: Harapan Akan Keadilan di Pengadilan

Independennews.com | Kota Tegal – Persidangan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal pada Selasa (29/07/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Penggugat, Miranti Rizki Adlia, melalui kuasa hukumnya Richard Simbolon, S.H., M.H., menggugat dua pihak yakni Junaidi (tergugat I) dan Direksi PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal (tergugat II), atas dugaan penarikan kendaraan secara tidak sah.

Dalam keterangannya, Richard menyampaikan bahwa sidang berlangsung lancar meskipun pihak tergugat tidak hadir. Ia menuturkan bahwa saksi yang dihadirkan adalah orang tua penggugat, yang turut menyaksikan peristiwa pada 7 Maret 2025 saat penggugat berupaya melakukan pelunasan ke kantor MUF, namun tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

“Majelis hakim mengungkapkan fakta bahwa penggugat telah melakukan 32 kali pembayaran dari total 60 bulan angsuran. Artinya, cicilan yang tertunggak hanya dua bulan, dan itu menjadi sorotan hakim. Apakah keterlambatan dua bulan layak menjadi dasar penarikan paksa kendaraan?” ujar Richard.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tindakan tersebut bisa mengandung unsur pidana.

“Kalau melihat fakta persidangan, kami menduga ada unsur tindak pidana: pertama, adanya indikasi rangkaian kebohongan, dan kedua, potensi perampasan,” tegas Richard.

Ia berharap proses hukum ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pelaku usaha pembiayaan agar menghormati hukum serta prosedur yang berlaku. “Kami mencari keadilan melalui jalur pengadilan. Harapannya, keputusan nantinya mencerminkan kebenaran dan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.

Sementara itu, suami penggugat, Rahmat Zuhendra, yang juga hadir dalam sidang, menceritakan kronologi penarikan mobil yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur jelas.

“Mereka datang ke rumah dan mengatakan ada tunggakan dua bulan. Kami diajak ke kantor MUF untuk menandatangani perjanjian keringanan. Tapi setelah menandatangani, kunci mobil diminta dengan dalih pengecekan, dan setelah itu mobil sudah tidak ada,” ungkap Rahmat.

Ia mengaku sempat mencari petugas yang membawa kunci, namun semua sudah menghilang. “Ini yang membuat kami mengambil langkah hukum. Kami ingin mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Suherman)

You might also like