Aroma Solar Menyengat, Warga Curiga Ada Gudang BBM Ilegal di Jantung Mamuju

sekitaran Loaksi aroam solar menguap disekitar lingkungan pemukiman warga

Independennews.com | MAMUJU – Aroma menyengat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tercium kuat dan konsisten di sepanjang Jalan Poros Abd Malik Pattana Endeng, persis di sisi Gedung PPLP Sulawesi Barat. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat warga akan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal di kawasan padat penduduk tersebut.

Hasil pantauan lapangan pada Selasa, 23 Juli 2025, mendapati indikasi mencolok berupa bau solar menyengat yang tak kunjung hilang. Meski lokasi dugaan penimbunan tersembunyi, aktivitas kendaraan tertutup dan lalu-lalang mencurigakan semakin memperkuat dugaan bahwa tempat itu dijadikan gudang BBM ilegal.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Penyimpanan BBM tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau distribusi BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Pertamina, untuk segera turun melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti benar, maka hal ini merupakan bentuk pembangkangan hukum terbuka dan mencoreng wajah pengawasan distribusi energi nasional.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mencium bau solar hampir setiap hari. Harus ada tindakan! Jangan tunggu terjadi kebakaran atau ledakan baru aparat bergerak,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, seorang penyalur BBM bernama Ansar membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa jeriken-jeriken yang berada di lokasi hanya berisi bau sisa solar, namun tidak lagi terisi.

“Tidak ada penampungan BBM solar. Jerigennya memang berbau, tapi semuanya kosong. Itu untuk nelayan dan pelaku usaha kelapa sawit,” ujarnya.

Namun penjelasan itu belum cukup meredam kecurigaan warga. Apalagi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian BBM dalam jumlah besar dengan jeriken harus seizin Pertamina dan tidak boleh digunakan untuk dijual kembali tanpa izin niaga umum.

Warga Mamuju berharap aparat hukum bertindak tegas, bukan hanya mengandalkan klarifikasi sepihak. Pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM harus dijalankan secara serius, demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM.(mf) editor : gusman

You might also like