Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

independennews.com | Demak– Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni hingga Juli 2025. Sebanyak empat tersangka diamankan, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Wakil Kepala Polres Demak, Komisaris Polisi Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis, 17 Juli 2025.

Kasus pertama melibatkan tersangka FI (27), yang ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen. FI ditangkap saat melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,91 gram dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendrie.

Penangkapan kedua terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di Kecamatan Mranggen. Polisi menangkap BA (40), yang diduga sebagai pengedar, saat mengambil paket sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 5,05 gram, sejumlah plastik klip bening, lakban hitam, timbangan digital, satu ponsel Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Kasus BA ini terungkap berkat laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Hendrie.

Dua tersangka lain, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB di Kecamatan Mranggen. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka ditangkap saat mengambil sabu seberat 1,01 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), pipa kaca, ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“Keduanya mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” ucap Hendrie.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Demak, lanjut Hendrie, terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui pendekatan preventif dan represif. Salah satu program andalan adalah pembentukan Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba), yang digagas sebagai zona bebas narkoba dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kampung Tangguh Bersinar dibentuk untuk mencegah peredaran narkoba dari tingkat paling bawah melalui pendekatan pembinaan, konseling, dan penindakan,” katanya.

Selain itu, sosialisasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus digencarkan di sekolah, desa, hingga kafe. Polres Demak juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pemerintah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

“Pencegahan tetap menjadi prioritas, namun kami juga akan menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hendrie.(Dwi Saptono)

You might also like