Menolak Di Beri Biduan Sumardi Kena Aniaya Joko

0
842

Musirawas,Sumatera Selatan, Independennews.com — Joko Santoso alias Tuso (37) warga Dusun 4 Desa H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 20.45 WIB, ia ditangkap aparat karena dilaporkan temannya sendiri yakni Sumardi. Joko dituding telah menganiaya Sumardi gara-gara biduan organ tunggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dani diamankan di sel tahanan Polsek Tugumulyo.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Kapolres, penangkapan tersangka Joko berdasarkan LP/B-02/I/2018/SUMSEL/Res.Mura/Sek.Tgm tanggal 12 Januari 2018, dimana tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 Kuhpidana.

“Tersangka ditangkap sedang berada dirumahnya. Tersangka kooperatif dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Tugumulyo untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan awal yakni diintrograsi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” kata Kapolres.

Kejadian berawal saat keduanya menghadiri pesta organ tunggal di Desa H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo saat itu tersangka Joko berinisiatif menarik seorang biduan dari panggung untuk berjoget dengan korban Sumardi. Korban menolak berjoget dengan biduan ‘pemberian’ tersangka,karena korban malu saat itu anak korban masih berada di lokasi pesta.

Lantaran ‘niat baik’ memberikan biduan tersebut ditolak , giliran tersangka Joko yang merasa malu di depan para tamu undangan lainnya yang melihat kelakuan Joko yang tidak berhasil membuat korban berjoget dengan biduan. Tersangka Joko langsung ngoceh-ngoceh dan marah yang kemudian menarik rambut dan mendorong tubuh korban. Melihat kegaduhan ini, warga yang berada sekitar kedua karib itu segera melerai. Korban kemudian pulang, meninggalkan lokasi pesta.

Penganiayaan Joko ternyata tidak sampai disitu. Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan depan counter handphone VITO Desa Wukirsari, korban dipanggil tersangka. Tersangka menanyakan maksud korban yang tidak mau berjoget dengan biduan ‘pemberiannya’ itu. Korban kembali menjelaskan kalau korban malu dengan anak korban yang masih berada di lokasi pesta. Jawaban korban ternyata masih belum bisa memuaskan hati tersangka. Tanpa babibu, tersangka memukul kepala korban hingga jatuh dan tersungkur dari atas motor yang dikendarainya. Korban lalu berdiri, menyalakan kendaraannya menuju Mapolsek Tugumulyo melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban melapokan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Tugumulyo. Korban menderita luka robek pada pelipis kanan. Dan saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Tugumulyo. Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here