Polres Demak Jaring 120 Pelanggar dalam Dua Hari Operasi Patuh Candi 2025

Independennews.com | Demak – Sejak dimulainya Operasi Patuh Candi 2025 pada 14 Juli, Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, gencar melakukan razia lalu lintas terhadap kendaraan roda dua dan empat. Dalam dua hari pertama pelaksanaan, tercatat 120 pelanggaran berhasil ditindak.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menyampaikan bahwa penindakan terdiri dari 60 teguran simpatik, 58 penindakan langsung (tilang manual), dan 2 pelanggaran melalui tilang elektronik (ETLE).

“Selama dua hari pelaksanaan, kami mendapati 120 pelanggaran lalu lintas dari berbagai jenis. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Said di ruang Humas Polres Demak, Selasa, 16 Juli 2025.


Dari total pelanggaran, pelanggaran terbanyak adalah melawan arus oleh pengendara sepeda motor dengan 36 kasus. Disusul pengemudi di bawah umur (14 kasus), tidak menggunakan helm SNI (5 kasus), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (3 kasus), dan dua pengendara mobil yang melanggar lampu lalu lintas.

Said menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.

“Kesadaran dan disiplin berlalu lintas adalah kunci mencegah kecelakaan. Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga edukasi untuk melindungi nyawa,” tegasnya.


Operasi Patuh Candi 2025 secara nasional menargetkan tujuh jenis pelanggaran utama:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Berboncengan lebih dari satu orang

Tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Melawan arus

Melebihi batas kecepatan


Meskipun pendekatannya bersifat edukatif dan humanis, Polres Demak tetap mengedepankan penindakan tegas melalui sistem ETLE dan tilang manual.

“Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah Demak,” pungkas Said.
(Dwi Saptono)

You might also like