Viral di TikTok, Eks Ketua RT Karanggawang Tempuh Jalur Hukum

Independennews.com | Semarang — Jagat media sosial TikTok dihebohkan dengan sebuah unggahan yang menuding telah terjadi transaksi jual beli tanah akses jalan di kawasan Karanggawang Baru, RT 02/RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Video yang viral tersebut menyebut nama mantan Ketua RT setempat dan bahkan dikutip oleh salah satu media daring. Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan.

Ribut Musprihadi, S.E., selaku mantan Ketua RT 02/RW 06, menilai dirinya menjadi korban pencemaran nama baik atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum. Ia dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penjualan tanah akses jalan yang disebut dalam pemberitaan.

“Isi berita yang menuding saya menjual tanah akses jalan kepada pengembang Beranda Bali adalah fitnah dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun sosial,” tegas Ribut saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Ribut mengaku sebelumnya sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan, namun belum sempat memberikan klarifikasi karena kesibukan. Ia menyayangkan berita tetap diterbitkan tanpa mengonfirmasi keterangannya secara resmi.

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa sebidang tanah akses jalan dijual oleh H. Masrohkan kepada pihak pengembang, dengan dugaan bahwa Ribut mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut selama menjabat sebagai ketua RT. Tuduhan tersebut ditepis Ribut, yang menyebutnya sebagai “informasi menyesatkan yang tidak memiliki dasar hukum.”

Ketua RT aktif saat ini, Suhartono, turut memberikan klarifikasi dan membantah adanya transaksi sebagaimana yang dituduhkan.

“Sepengetahuan saya, hingga saat ini tidak ada proses jual beli atas tanah akses jalan tersebut. Lahan itu masih digunakan sebagaimana mestinya sebagai jalan lingkungan warga,” ungkap Suhartono.

Menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan, Ribut Musprihadi didampingi organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan kuasa hukumnya, Ali Lubab, S.H., M.H., C.LA., dari Kantor Advokat AL & Partner, telah melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut teregister dengan nomor STPA/1145/VII/2025/Ditreskrimsus pada Senin, 14 Juli 2025.

“Ini bukan semata soal nama baik saya yang dicemarkan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan proses administrasi yang harus transparan. Maka saya memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” kata Ribut dengan nada tegas.

Isu yang berkembang turut menimbulkan keresahan warga. Masyarakat berharap status kepemilikan tanah akses jalan dapat diklarifikasi secara terbuka, serta mendorong pemerintah setempat agar memperkuat tata kelola administrasi di lingkungan RT/RW guna mencegah kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun publik berharap agar kasus ini ditangani secara profesional guna meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
(Dwi Saptono)

You might also like