Independennews.com | Pemalang — Maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial belakangan ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pemalang. Keresahan muncul setelah viralnya seorang influencer lokal yang secara terbuka menyuarakan kesetaraan bagi kelompok LGBT, yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya bangsa.
Kampanye tersebut dianggap menciptakan paradigma seolah-olah kelompok LGBT adalah pihak tertindas yang tidak mendapatkan perlindungan negara. Padahal, menurut para tokoh masyarakat, orientasi seksual tersebut telah menyimpang dari ketentuan agama dan moral, serta tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun yang diakui secara resmi di Indonesia.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Pemalang, Habibi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap kampanye LGBT yang dianggap meresahkan.
“Tidak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku LGBT. Undang-undang perkawinan kita juga jelas hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Jadi tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang ini,” tegas Habibi, Minggu (6/7/2025).
Habibi juga mengkritik keras penggunaan media sosial sebagai alat kampanye LGBT, terlebih ketika dilakukan oleh figur publik atau influencer yang memiliki pengaruh besar terhadap generasi muda.
“Media sosial kini menjadi ruang utama anak-anak muda kita. Ketika kampanye LGBT dilakukan secara masif, generasi penerus bangsa menjadi sasaran empuk. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kampanye LGBT yang dinilai dapat memicu keresahan dan gejolak sosial di masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan konflik sosial dan degradasi moral yang parah. Negara tidak boleh kalah dengan gerakan semacam ini,” imbuhnya.
Habibi juga menyinggung tingginya angka pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Pemalang, yang menurutnya salah satu penyebabnya berasal dari perilaku seks menyimpang.
“Kami minta Pemkab Pemalang bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ini momentum untuk menegakkan nilai-nilai moral dan melindungi masyarakat dari pengaruh negatif kampanye LGBT,” pungkasnya.