Independennews.com | TANJUNG PERAK – Pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur di Kota Surabaya mulai diterapkan secara serius. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, dan Dandim 0830/Surabaya, menggelar patroli gabungan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis malam (3/7/2025).
Patroli menyasar sejumlah warung kopi (warkop) dan tempat yang kerap menjadi titik berkumpulnya para remaja di malam hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekelompok remaja tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah warkop di kawasan Jalan Kenjeran.
“Para remaja itu kami amankan di warung, kemudian diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pembinaan. Saat ini mereka juga telah diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Jumat (4/7/2025).
Patroli dimulai dari Balai Kota Surabaya menuju Jalan Tunjungan, lalu dilanjutkan ke kawasan Jalan Rajawali. Di sana, petugas mendapati sejumlah remaja masih nongkrong di warung pada malam hari. Wali Kota bersama jajaran TNI-Polri pun langsung memberikan imbauan secara humanis kepada para remaja tersebut.
Kegiatan dilanjutkan ke kawasan Jalan Wonokusumo, di mana petugas kembali menemukan sekelompok remaja di dua lokasi warkop berbeda. Ketika rombongan melintas di Jalan Kedung Cowek, sejumlah remaja juga ditemukan masih berada di warkop. Petugas memberikan imbauan kepada mereka serta meminta pemilik warkop mematuhi aturan jam malam yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pemilik warkop agar mematuhi aturan pembatasan jam malam untuk anak di bawah umur,” tegas Iptu Suroto.
Patroli kemudian kembali diarahkan ke Jalan Kenjeran setelah petugas menerima informasi adanya pesta miras oleh sekelompok pemuda. Petugas gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan mereka untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan melaksanakan patroli secara rutin guna mengawasi penerapan jam malam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.
(Ihwan)