Independennews.com | Pemalang – Dikabupaten Pemalang, baru – baru ini ramai pemberitaan soal reklamasi galian C atau tambang pasir. Diduga ada di beberapa titik bekas galian C, satu diantaranya eks galian C yang berada di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang dibiarkan begitu saja pasca tambang atau belum dilakukan reklamasi.
Padahal secara aturan pelaku usaha atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyediakan sejumlah uang sesuai luas lahan tambang sebagai jaminan reklamasi (Jamrek) untuk disimpan sebagai jaminan bahwa perusahaan akan melakukan pemulihan lahan bekas tambang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun pengunanaan dana tersebut (Jamrek) untuk membiayai kegiatan reklamasi (pembongkaran fasilitas, reklamasi lahan, penanganan limbah, dan pemulihan tanah yang terkontaminasi).
Namun yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga ada beberapa titil lahan bekas galian C yang ditinggalkan tanpa pemulihan memicu sorotan publik dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Lantas dimana pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang sebagai fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Lantas dikemanakan dana jaminan reklamasi tersebut?
Masalah ini mendapat perhatian dari Kuswanto SH, seorang advokat sekaligus aktivis lingkungan, yang menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Ia menyebutkan bahwa reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi lahan pascatambang serta mendukung keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dapat dipidana,” jelas Kuswanto, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, sanksi pidana tersebut mencakup hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar dana reklamasi dan/atau pascatambang yang sebelumnya telah diabaikan.
Dengan dasar hukum yang sudah jelas, Kuswanto berharap pelaksanaan reklamasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Saya harap rekan-rekan media, terutama yang bertugas di Pemalang, turut aktif mengawal persoalan ini. Cek perizinan di Kantor ESDM Pekalongan, telusuri status lahan galian C, serta pastikan ada jaminan reklamasi di bank pemerintah atas nama pemegang IUP,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, jika benar lahan tersebut berada di bawah kewenangan Perhutani, maka harus ada perjanjian kerja sama resmi serta izin dari kementerian terkait. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli pada kelestarian lingkungan sekitar?” ujarnya.
Kuswanto turut mengutip Pasal 112 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyebut bahwa penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh menteri.
Terpisah, ketika dihubungi oleh perwalikan tim awak media melalui pesan singkat, Wiji Mulyati Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, pihaknya mengatakan bahwa terkait tambang atau galian C tersebut adalah ranah dari ESDM Provinsi.
“Kalau tambang itu urusan provinsi, ke ESDM provinsi,” jawab Wiji singkat, Rabu 2 Juli 2025.
Seharusnya dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan galian C. Diantaranya memastikan perizinan dan pengawasan, melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara, air, dan tanah di sekitar lokasi pertambangan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif, menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diajukan oleh perusahaan pertambangan. Kemudian DLH pun berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar izin lingkungan atau aturan lainnya terkait pertambangan.
Di beberapa daerah, DLH telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal, termasuk penutupan tambang dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar. Artinya DLH kabupaten memiliki peran sentral dalam pengelolaan lingkungan hidup terkait aktivitas galian C. Dengan menjalankan fungsi perizinan, pengawasan, pemantauan, penegakan hukum, dan pembinaan, DLH berupaya mewujudkan pertambangan galian C yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sebelumnya, beberapa media massa melaporkan bahwa Ormas GRIB Jaya mendesak pelaku usaha tambang pasir di Desa Pegongsoran yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat yang menyewa lahan milik Perhutani, untuk segera melakukan reklamasi. Sebagai tambahan, pelaku usaha tersebut kini menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga berita ini terbit, tim media belum berhasil konfirmasi dengan pihak Perhutani dan ESDM Kantor Cabang Provinsi Jawa Tengah. (Al Assagaf)