Independennews.com | Tegal – Puluhan warga mendatangi kantor Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025), untuk menuntut transparansi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Aksi tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Kedungjati dan diwarnai dengan penyampaian aspirasi warga yang mempertanyakan keadilan dalam pembagian bantuan.
Darsono, salah satu perwakilan warga, menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangan mereka dipicu oleh informasi dari sejumlah penerima manfaat yang mengaku hanya menerima bantuan dalam jumlah yang tidak sesuai.
“Dengan nominal anggaran BLT DD yang besar, kenapa jumlah yang diterima warga tidak mencapai 30 persen dari total dana?” ungkap Darsono.
Menurutnya, anggaran BLT DD tahun 2025 mencapai Rp108 juta dan dialokasikan untuk 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, warga hanya menerima Rp300 ribu per triwulan, padahal semestinya mendapatkan Rp900 ribu.
Hal senada disampaikan Supoco, salah satu penerima BLT DD. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Pasal 20 yang menyebut bahwa setiap penerima seharusnya mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Di Kedungjati, penerima hanya mendapatkan Rp300 ribu setiap tiga bulan, bukan setiap bulan. Ini sudah terjadi sejak tahun 2024,” jelasnya.
Supoco juga mengungkapkan bahwa jumlah penerima semula 20 KPM, namun dalam pertemuan dengan pihak desa disebutkan telah berkembang menjadi 60 KPM. Ia menyoroti bahwa perluasan tersebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) maupun dasar aturan yang sah.
“Kalau memang ada pengembangan, harusnya ada musdes sebagai dasar keputusan. Jangan asal bagi rata tanpa landasan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Kedungjati, Kismoyo, membenarkan bahwa jumlah KPM awalnya sebanyak 20 orang, namun berkembang menjadi 60 orang. Ia beralasan bahwa kondisi warga yang tergolong “ekstrem” membuat pihaknya melakukan perluasan penerima bantuan.
“Warga ekstrem di Desa Kedungjati cukup banyak, jadi ada penyesuaian jumlah penerima. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban tetap tercatat 20 KPM, sementara 40 KPM lainnya tidak masuk dalam laporan,” jelas Kismoyo.
Ia juga mengakui bahwa pengembangan jumlah penerima tidak melalui Musdes. “Memang tidak ada Musdes, tapi saya hanya meneruskan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya. (Suherman)