Siapa Sosok Mafia Kayu di Humbahas yang Terkesan Kebal Hukum?

IndependenNews.com – Humbahas | Santer terdengar belakangan ini adanya pembalakan kayu yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung. Berita tersebut akhir-akhir ini telah viral di media, namun ironisnya, terduga pelakunya hingga kini masih bebas berkeliaran.

Lalu, siapa sebenarnya sosok yang dituduh mafia kayu tersebut?

Berdasarkan sejumlah saksi dan informasi yang dihimpun di lapangan, wartawan berhasil menemukan siapa sesungguhnya terduga pelaku mafia kayu tersebut.

Sosok tersebut yakni RM, warga Kecamatan Pollung. Ia sudah lama dikenali sebagian besar penduduk Kecamatan Pollung sebagai toke kayu.

Tak jarang, truk-truk pengangkut kayu gelondongan dengan kondisi overtanase terparkir di depan kediamannya.

Dari pengamatan wartawan, tak ada rasa takut dihadapi RM. Bahkan, terlihat bisnis kayu gelondongannya masih eksis berjalan.

Di sejumlah titik, ia masih memiliki lokasi penebangan-penebangan baru. Dan seperti biasa, muatan truk dibuat overtanase dan tanpa pengawasan pihak petugas yang berwewenang.

Lantas, hal itu pun menimbulkan sejumlah pertanyaan di hati masyarakat. Mengapa RM yang jelas-jelas terlibat dalam pembalakan hutan tersebut seakan kebal hukum? Siapa di belakangnya?

Demikian pertanyaan yang diungkapkan oleh salah satu warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Mahmud Padang. Ia merasakan adanya dugaan kejanggalan penegakan hukum dalam menindaklanjuti kasus yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat tersebut.

Padahal menurut dia, Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul Esra Sardina Sinaga telah memastikan melalui surat dengan Nomor 522/628/KPH-XIII/DISLHK/2025 tentang Klasifikasi Koordinat, bahwa koordinat BT: 98.7800161 dan LU: 2.3220173 adalah merupakan kawasan hutan lindung. Dan hal itu sudah sesuai dengan Permen LHK Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

“Surat tersebut dikeluarkan tanggal 3 Juni 2025 oleh UPT KPH XIII dan ditandatangani oleh Ibu Esra Sardina Sinaga. Jadi jelas sekali, di sana dimuat bahwa lokasi tersebut masih merupakan kawasan hutan lindung”, ucap Mahmud kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Namun sebagai instansi pemerintah yang berwewenang menjaga kawasan hutan, Mahmud menyebut, UPT KPH XIII Doloksanggul terlihat seakan tidak mau menindaklanjuti kasus dugaan ilegal logging tersebut.

“Dan bahkan bisa dibilang, mereka seakan melindungi pelaku penebangan”, kata Mahmud menegaskan.

Indikasi melindungi pelaku penebangan hutan yang dilakukan pihak UPT KPH XIII Doloksanggul, menurut Mahmud, terlihat dari adanya dalih bahwa lokasi hutan lindung itu sudah berubah fungsi menjadi Tanah Objek Reform Agraria (TORA).

Hal itu menurut UPT KPH XIII Doloksanggul adalah berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta
Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan
(PPTPKH) oleh Sumber TORA dan Peta Realisasi PPTPKH dan Tora Revisi III.

Namun anehnya, sambung Mahmud, ketika diminta menunjukkan dokumen atau SK yang memuat lokasi itu TORA, pihak UPT KPH XIII Doloksanggul mengaku belum memilikinya.

“Jadi ada kejanggalan dalam hal ini. Di satu sisi mereka akui itu hutan lindung berdasarkan Permen LHK Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Peta Perrkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. Tetapi di sisi lain mereka menuduh itu TORA tetapi mereka tidak memiliki dokumen pendukungnya”, beber Mahmud.

Mahmud menambahkan, dan jika pun seandainya lokasi itu benar merupakan TORA, ia memastikan seluruh aktivitas penebangan kayu tetap perbuatan melawan hukum. Sehingga ia menilai, aparat penegak hukum tak punya alasan untuk tidak melanjutkan perkara illegal logging tersebut.

“Kalau pun itu lokasinya masuk TORA, tetap tidak bisa ditebang, kalau asal lokasinya dari hutan lindung. Penebangan boleh dilakukan jika lokasi TORA-nya berasal dari hutan produksi. Dan semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria”, terang Mahmud.

Selain kejanggalan itu, tambah Mahmud, aparat penegak hukum juga seharusnya sudah harus menyelidiki izin yang dikantongi RM. Karena hingga saat ini, Kades Parsingguran II Sabar Banjarnahor, belum mengeluarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) untuk lokasi penebangan tersebut,

“Jadi bagaimana ia mengurus dokumen SIPUHHnya? Dasar pengeluarannya kan harus ada SKPT. SKPT mana yang dia pakai?”, tegasnya.

Sementara itu, baru-baru ini, Kasatreskrim Polres Humbahas Iptu Jhon Siahaan yang didampingi Kanit Tipidter Polres Humbahas Ipda James Manurung, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, mengaku pihaknya masih mendalaminya.

“Kita kemarin sudah turun ke lokasi. Dan kita cek ke lokasi”, kata Jhon Siahaan.

Ia menyampaikan, melalui keterangan yang ia dapat dari RM dan Kades Parsingguran II, lokasi dimaksud adalah merupakan wilayah TORA. Tapi meski begitu, mereka juga selaras dengan UPT KPH XIII Doloksanggul, bahwa mereka sama-sama tidak memiliki bukti dokumen pendukungnya.

“Kata Kadesnya memang masih sebatas diajukan sebagai TORA, makanya belum dishare Peta dan SKnya”, sambung Kanit Tipidter Polres Humbahas Ipda James Manurung.

Pihak kepolisian berjanji akan tetap melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan dugaan illegal logging di kawasan hutan lindung tersebut. (Rachmat Tinton)

You might also like