Penyuluhan Hukum Terpadu dalam Program TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang di Desa Bulakan

Independennews.com | Pemalang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang menggelar penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD yang diadakan secara rutin untuk memberdayakan masyarakat.

Penyuluhan melibatkan lintas lembaga, termasuk Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Pengadilan Negeri Pemalang.

Dalam sambutannya, Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., menyampaikan bahwa TMMD di Desa Bulakan mencakup dua fokus utama: pembangunan fisik dan non-fisik.

“Untuk sasaran fisik, telah dilaksanakan pembangunan jalan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sedangkan untuk non-fisik salah satunya adalah penyuluhan hukum terpadu ini,” ujarnya.

Kepala Desa Bulakan turut menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain:

  • Kodim 0711/Pemalang – Kapten Inf Suprapto (Danramil 11/Belik): Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara
  • Polres Pemalang – Ipda Sumanto (Seksi Hukum): Pencegahan Pungutan Liar dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital
  • Pengadilan Agama Pemalang – Drs. Muh. Djazuli (Hakim): Dispensasi Kawin dan Persidangan Elektronik (e-Litigasi)
  • BPN Pemalang – Fanani, S.SiT. (Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa): Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan
  • Kejaksaan Negeri Pemalang – Aditya Krisdamara, S.H., M.H. (Kasi Intelijen): Sistem Pengelolaan Dana Desa
  • Pengadilan Negeri Pemalang – Andy Effendy Rusdi, S.H. (Hakim): Gugatan Sederhana

Secara terpisah, Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif, S. Hub. Int., menegaskan bahwa kegiatan non-fisik TMMD bertujuan membangun sumber daya manusia yang berkualitas, selain pembangunan infrastruktur.

“Melalui penyuluhan hukum terpadu ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam aspek hukum. Ini adalah bagian penting dari upaya kita membangun desa dari sisi mental dan kesadaran hukum,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai fondasi pembangunan nasional.

(S. Febriansyah)

You might also like