Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan, Pemkab Tegal Susun RDTR Warureja

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid memaparkan rancangan RDTR Warureja pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (26/05/2025).

Independennews.com | Jakarta – Dalam upaya menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang untuk pengembangan industri, produksi pangan, permukiman, dan perlindungan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Warureja.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Kecamatan Warureja dinilai strategis sebagai kawasan perbatasan dan pintu masuk Kabupaten Tegal di wilayah pantura sisi timur. Wilayah ini semakin diminati oleh investor untuk pembangunan industri besar karena kemudahan akses transportasi, ketersediaan lahan, dan tenaga kerja yang melimpah.

Namun, Kholid menekankan pentingnya pengendalian pertumbuhan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, RDTR disusun sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan dasar perizinan pembangunan.

Dalam RDTR tersebut, ditetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 386,02 hektare atau 6,09 persen dari total luas wilayah Warureja yang mencapai 6.334 hektare.

“Penataan zona KPI ini menjadi perhatian khusus kami untuk menciptakan pola ruang investasi yang aman, pasti, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Kholid.

Selain itu, RDTR juga mengalokasikan 5,09 persen lahan sebagai zona lindung, meliputi zona perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, dan badan air. Ini sejalan dengan dominasi lahan pertanian di Warureja yang mencapai 4.312,07 hektare atau 68,08 persen dari total luas wilayah.

“Zona lindung badan air ini diperlukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsinya, termasuk menormalisasi badan air agar manfaatnya maksimal untuk pengairan lahan pertanian kita,” tambahnya.

Rapat tersebut dipimpin Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian demi mendukung swasembada pangan nasional.

Masalah abrasi dan banjir rob di Warureja juga menjadi perhatian. Solusi yang diusulkan antara lain penanaman mangrove dan pembangunan tanggul laut raksasa dari Banten hingga Gresik, yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) gagasan Presiden Prabowo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menuturkan bahwa penataan wilayah ini bertujuan menjadikan Warureja sebagai kawasan pertanian lestari yang didukung oleh pengembangan koridor industri hijau pantura.

RDTR Warureja Tahun 2025–2045 ini merupakan kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Tahun 2023–2043. Penyusunan RDTR ini sepenuhnya difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN melalui bantuan teknis.

“RDTR Warureja ini menjadi yang pertama dari RTRW Kabupaten Tegal 2023–2043. Tahun depan, akan menyusul RDTR Mejasem–Suradadi dan RDTR Talang–Dukuhturi yang didanai melalui APBD Kabupaten Tegal,” tutup Amir.

Selain Kabupaten Tegal, rapat ini juga diikuti oleh sejumlah daerah lain yang memaparkan rancangan RDTR mereka, antara lain Kabupaten Badung dan Jembrana (Bali), serta Kabupaten Indramayu (Jawa Barat). (Suherman)

You might also like