Independennews.com I Padang – Seorang pria berinisial R.T.S (46) ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di pinggir jalan,” ujar AKP Martadius saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu plastik klip kosong, serta satu unit ponsel android merek Vivo warna biru.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Martadius.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Padang. ( Dioni )