independennews.com | Demak– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap Abdur Rohman (19), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, atas dugaan perusakan rumah milik seorang bidan desa. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Istirokhah (52), sedang melaksanakan ibadah salat magrib. Ia mendengar dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumahnya yang sekaligus berfungsi sebagai tempat praktik.
“Selesai salat, korban keluar dan mendapati seorang pria dalam kondisi sakit di ruang tunggu pasien. Ia kemudian memberikan pertolongan medis,” ujar Kuseni di Mapolres Demak, Senin, 19 Mei 2025.
Namun, saat sedang menangani pasien, pelaku diduga masuk dari pintu samping dan langsung mengamuk sambil melontarkan kata-kata kasar. Anak korban yang berusaha menenangkan pelaku tak berhasil mencegah aksi pengrusakan.
“Pelaku merusak lemari kaca di dapur hingga hancur berkeping-keping,” kata Kuseni.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa parang. Aksi ini memicu kepanikan warga. Beruntung, beberapa warga sekitar berhasil menghadang dan mengamankan parang dari tangan pelaku.
Korban yang mengalami trauma atas peristiwa itu kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain,” kata Kuseni. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(Dwi Saptono)