IndependenNews.com – Humbahas | Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah dimulai sejak hari ini, Kamis (15/5/2025).
Panitia PPDB SMA Negeri 1 Pollung, Parmin Nainggolan, ketika ditemui di kantornya menerangkan, bahwa ada terdapat perubahan nama dalam penerimaan siswa baru tahun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur zonasi juga berubah menjadi jalur domisili.
“Jadi SPMB ini ada perubahan dari PPDB dari tahun sebelumnya, perubahan itu juga dari zonasi menjadi domisili. Jadi domisili ini lebih kepada pemetaan lokasi,” ujar Parmin menjelaskan.
Parmin menyebutkan, sistem domisili dalam pendaftaran sekolah yang menggantikan sistem zonasi, lebih fokus pada kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah ditandai dengan kepemilikan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, memiliki prioritas.
“Sistem zonasi sebelumnya berfokus pada wilayah geografis yang luas. Sistem domisili lebih menekankan pada jarak fisik antara tempat tinggal calon murid dengan sekolah yang dituju. Misalnya kita, calon siswa dari Kecamatan Pollung lebih diutamakan”, katanya.
Sementara, pihak SMA Negeri 1 Pollung sendiri juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online.
Parmin menambahkan, proses pendaftaran diadakan dalam 2 tahap. Tahap I dimulai Tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 20 Mei 2025, dan Tahap II dilakukan Tanggal 2 Juni 2025 hingga Tanggal 8 Juni 2025.
Di SMA Negeri 1 Pollung sendiri, kuota penerimaan siswa baru jalur domisili ada sekitar 30% yakni 97 orang dan akan diseleksi menggunakan nilai raport. Sedangkan kuota untuk jalur afirmasi (kurang mampu), sekolah itu membutuhkan 25% atau 81 orang siswa.
Untuk kuota disabilitas ada 5% atau 16 orang, kuota jalur mutasi orang tua 3% atau 10 orang dan mutasi guru dan pegawai 2% atau 7 orang.
“Sedangkan untuk kuota jalur prestasi terdapat kuota 35%, dengan pembagian untuk nilai raport 22% atau 72 orang, lomba akademik 3% atau 9 orang, dan prestasi akademik dan non akademik 10% atau 32 orang”, pungkas Parmin.
1. Waktu Pelaksanaan
A. Tahap I (Jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi/SMK)
B. Tahap II (Jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)
A. Daya Tampung SMA
B. Daya Tampung SMK
A. Jenjang SMA