IndependenNews.com | Sergai – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melaksanakan pengamanan ketat dalam proses eksekusi pengosongan lahan milik Rumah Makan (RM) Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan, Kamis (8/5/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan pemilik RM Simpang Tiga.
Sebanyak 115 personel Polres Sergai diturunkan dalam pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, SH. Personel disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Pelaksanaan dimulai dengan apel di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan. Pukul 09.14 WIB, tim dari Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah bersama Jaksa Pengacara Negara dan pengamanan dari kepolisian mulai melakukan eksekusi. Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH, MH membacakan amar putusan eksekusi di hadapan para pihak tergugat.
Amar putusan tersebut menginstruksikan pengosongan lahan seluas 2.679 meter persegi yang merupakan objek sengketa. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan pemukiman warga, rumah karyawan PTPN IV Adolina, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, serta Jalan H. Tengku Rijal Nurdin.
Proses hukum berawal dari permohonan eksekusi oleh PTPN IV yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Pihak termohon, termasuk Denis Boy Salim, Salim, dan perwakilan Koperasi Karyawan Adolina, menerima pembacaan amar putusan dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. Proses pengosongan selesai pada pukul 18.00 WIB dengan pemindahan seluruh aset ke gudang milik termohon di Pantai Bali Lestari.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH memastikan bahwa pelaksanaan pengosongan berlangsung secara aman dan kondusif. “Seluruh tahapan berlangsung lancar, pihak termohon kooperatif dan tidak ada gangguan selama proses berlangsung,” ujarnya.
Eksekusi ini turut dihadiri pejabat utama Polres Sergai, tim dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Panitera dan Juru Sita PN Sei Rampah, serta pihak PTPN IV Kebun Adolina.
Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)