Lapas Kota Agung Tanggamus Berikan Pembesan Bersyarat Kepada Napiter Asal Aceh


Independennews.com | Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mengumumkan bahwa satu narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) berinisial MH telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, Kamis 8 Mei 2025.

MH, yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kotaagung sejak 24 Oktober 2024, dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025. Selama masa percobaan, ia wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh hingga masa pengawasan berakhir.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Ardeli Permata C., mewakili Kalapas Kotaagung, menyampaikan bahwa proses PB MH telah melewati serangkaian tahapan pembinaan secara ketat.

Selama di Lapas, MH dibina langsung oleh Kepala KPLP Rubyanto dan Pamong Napiter Angga Pratama yang menjadi wali pemasyarakatan bagi napiter tersebut.

“MH menjalani pembinaan dengan konsisten dan aktif, baik dalam program kepribadian seperti keagamaan, maupun kemandirian seperti pelatihan pertanian,” kata Angga Pratama

Sebagai syarat utama pembebasan, MH juga telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dua napiter lainnya, AS dan S, pada 16 Januari 2025 lalu di hadapan para saksi dan stakeholder terkait.

Proses akhir pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Khoirulloh, dan disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, serta tim Idensos Satgaswil Densus 88 Antiteror Lampung.

MH kemudian diserahkan kepada Densus 88 untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Untuk diketahui, MH merupakan terpidana kasus terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 26 Juli 2023 dengan vonis 3 tahun penjara.
(Munziri.ST)

You might also like