Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Semarang Disambut Antusias Warga

sitauasi kantor samsat Ungaran

Independennews.com | Ungaran– Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda administrasi, yang lebih dikenal masyarakat sebagai “pemutihan pajak”, mendapat sambutan hangat dari warga Kabupaten Semarang. Antusiasme ini terlihat dari membludaknya wajib pajak yang memanfaatkan layanan di Kantor Samsat Kabupaten Semarang sejak hari pertama pelaksanaan program pada Senin, 8 April 2025.

Ditemui awak media, mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR., didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib, S.I.P., serta Kanit Regident Ipda K. Aditya, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa respons masyarakat sangat tinggi terhadap program ini.

“Pada hari pertama saja, lebih dari 3.000 wajib pajak datang ke Samsat. Kami bahkan membuka pelayanan hingga pukul 22.00 WIB untuk mengakomodasi masyarakat,” ujar AKP Lingga.

Program pemutihan ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung serentak di seluruh wilayah provinsi mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Di hari kedua dan ketiga pelaksanaan, rata-rata lebih dari 1.000 wajib pajak per hari tercatat datang ke Kantor Samsat Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut, AKP Lingga menjelaskan bahwa dalam program ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan. Di antaranya adalah pembebasan biaya pajak kendaraan sebelum tahun 2024, penghapusan denda pajak, serta pembebasan denda Jasa Raharja.

“Misalnya, jika ada keterlambatan lebih dari satu tahun, masyarakat cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir saja. Semua denda dihapuskan, dan untuk Jasa Raharja, hanya biaya pokok yang dibayarkan sesuai keterlambatan,” jelasnya.

Pihak Polres Semarang bersama UPPD Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama program ini berlangsung. Diharapkan, antusiasme masyarakat menjadi indikator keberhasilan program dalam membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan mereka.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program ini adalah M. Mahendra (27), warga Ungaran. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak ini.

“Saya menunggak pajak motor selama lebih dari empat tahun. Kalau tidak ada pemutihan, saya harus bayar cukup besar. Tapi dengan program ini, saya hanya bayar satu kali pajak pokok dan biaya pokok Jasa Raharja. Dendanya dihapus semua,” ungkap Mahendra, yang mengetahui informasi pemutihan ini dari rekannya sesama anggota Polri.(Dwi Saptono)

You might also like