Alamak! Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Perbaungan, Ternyata Korban Anak Kandung Korban Sendiri

IndependenNews.com | Sergai – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai ratusan juta rupiah. Ironisnya, pelaku dari tindak kejahatan ini justru adalah anak kandung korban sendiri.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tertanggal 30 Maret 2025, kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Rahmat, Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban bernama Khairul Bariah (52), seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik toko, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp137 juta yang disimpan dalam laci kasir.

Kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di Medan dan mendapat kabar dari salah satu karyawan bahwa uang toko telah raib. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Perbaungan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pencurian adalah Ricky Ahmad Irpandi (31), putra kandung korban sendiri. Pelaku diamankan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 01.30 WIB di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci palsu untuk membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp137 juta, serta turut membawa kartu ATM dan buku tabungan milik toko.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim dan saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Torosky.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa datang dari lingkaran terdekat sekalipun. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Ket foto: Tersangka pelaku tindak Pencurian
Dok :Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like