Gerak Cepat Polsek Firdaus Berhasil Meringkus Pelaku Begal Kurang dari 24 Jam

IndependenNews.com | Sergai -Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Rabu, 02 April 2025, di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian berawal ketika korban MISDI (64), seorang tukang ojek, yang sedang melakukan perjalanan mengantar pelaku, yang diketahui bernama E J Alias E (25), seorang pria asal Dusun VI Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku meminta diantarkan ke beberapa tempat, namun tidak ada orang yang ditemui di rumah yang dituju. Pelaku akhirnya meminjam uang Rp. 10.000 dari korban untuk membeli es dan pisau Carter.

Sekitar pukul 18.30 WIB, di area yang sepi di Dusun VIII Simpang Empat, pelaku melakukan tindak kejahatan dengan cara menggorok leher dan tangan korban menggunakan pisau yang baru dibelinya. Meski mengalami luka berat, korban berhasil melawan dan berteriak meminta bantuan dari masyarakat sekitar. Warga segera menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH bersama tim untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang tengah berada di teras rumah warga. Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus E J Alias E.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku Eko Julianto alias Eko mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra, pisau Carter, dan dua batang ubi yang ditemukan di lokasi kejadian.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai pada Kamis (03/04) menerangkan ketika Petugas menyisir Areal TKP kejadian, tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga, segera Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus tersangka E J alias E. Kemudian petugas Melakukan Interogasi awal kepada tersangka dan ia mengakui Perbuatannya.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 jo 351 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Firdaus dalam menanggulangi tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penyidik Polres Serdang Bedagai terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, dan masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindakan kriminal.

Ket foto: Pelaku Begal berhasil di ringkus
Dok: Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like