Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Praktek Penimbunan dan Penjualan BBM Subsidi secara Ilegal

Independennews.com | Aceh Utara, – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (38) yang diduga menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.(14/03/25)

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan bahwa MU yang merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, diduga telah membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakannya. Setelah mengisi BBM di SPBU, MU kemudian menyalurkannya dengan menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter.

“Kemudian, BBM tersebut dijual kepada kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter,” jelas Kasatreskrim AKP Dr. Boestani.

Penangkapan dilakukan saat MU sedang dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max, dan petugas menemukan 480 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken plastik. MU mengaku sudah menjalankan praktik ilegal ini selama dua tahun untuk alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, MU kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasatreskrim Boestani juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi agar dapat diambil tindakan tegas, guna menjaga ketersediaan BBM untuk mereka yang berhak.

“Jika ada yang mengetahui praktik ilegal seperti ini, kami minta untuk segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Boestani.(man)

You might also like